BANDAR LAMPUNG, M-TJEK NEWS – Ini kabar menyesakkan hati bagi warga Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung. Mengapa demikian? Karena hibah tanah di Kota Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dari Pemprov Lampung ke PW NU Lampung era M. Ridho Ficardo menjabat gubernur, telah dicabut oleh Arinal Djunaidi saat ia berkuasa sebagai gubernur.
Untuk diketahui, adanya hibah lahan untuk PW NU Lampung di Kota Baru berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, tertanggal 29 Mei 2019 yang ditandatangani M. Ridho Ficardo sebagai Gubernur Lampung.
Sebagai diktum “memperhatikan” dalam Keputusan Gubernur Lampung itu diuraikan sebagai berikut:
1. Persetujuan Gubernur Lampung atas Nota Dinas Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 028/532/07/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Laporan Hasil Rapat Pembahasan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung.
2. Berita Acara Hasil Keputusan Rapat tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Lampung Nomor: 028/442/07/V/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Namun, hibah tanah seluas 8 hektare untuk PW NU Lampung di kawasan Kota Baru telah dibatalkan alias dicabut oleh Arinal Djunaidi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.
Pada diktum “memperhatikan” dalam Keputusan Gubernur Lampung yang mencabut hibah tanah untuk PW NU dan ditandatangani Arinal Djunaidi selaku gubernur pada 20 September 2023 itu, tertulis: Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung Nomor: 028/210/VI.02/2023 hal Laporan Hasil Rapat Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung tentang Hibah Tanah Kota Baru, tanggal 7 Februari 2023.
Anehnya, tembusan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 hanya disampaikan kepada Ketua DPRD Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung. PW NU Lampung sebagai pihak terkait, tidak mendapatkan tembusan.
Kapan PW NU Lampung mengetahui telah dicabutnya hibah tanah seluas 8 hektar di Kota Baru oleh Arinal Djunaidi saat menjadi Gubernur Lampung itu? Menurut penelusuran, baru pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu. Artinya, setelah 13 bulan Keputusan Gubernur Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Pengantar dari BPKAD Pemprov Lampung bernomor: 000.2.4/…/VI.02/2024, tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani Meydiandra EP, SP, MIP, atas nama Kepala BPKAD.
Pada surat pengantar yang ditujukan kepada Pengurus Nahdlatul Ulama Wilayah Provinsi Lampung itu disampaikan dua jenis dokumen dengan masing-masing satu berkas. Yaitu Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (dalam surat pengantar tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (juga tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung
Bagaimana tanggapan PW NU Lampung atas tindakan Pemprov Lampung –dalam hal ini Arinal Djunaidi saat menjabat gubernur- membatalkan hibah tanah di Kota Baru itu? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum didapat penjelasan.
Sebagaimana diketahui, persoalan lahan di kawasan Kota Baru hingga saat ini memang masih menyimpan banyak masalah dan ketidakjelasan penggunaannya. Awal pekan ini Sekdaprov Fahrizal Darminto mengungkap adanya rencana pemprov membangun komplek perumahan bagi ASN di wilayah itu. Bahkan dikatakan oleh birokrat yang akan memasuki pensiun 1 November mendatang ini, bahwa telah disiapkan lahan seluas 200 hektar untuk mewujudkan komplek perumahan tersebut.
Beberapa hari lalu, Rektor Unila menemui Sekdaprov untuk mempertegas mengenai sertifikat lahan seluas 150 hektar yang dihibahkan pemprov kepada PTN terbesar di Lampung tersebut, karena akan dilakukan pembangunan kedepannya.
Yang juga patut dicatat, sebelumnya –era M. Ridho Ficardo-, Unila dihibahi tanah seluas 100 hektar. Namun, oleh Arinal Djunaidi diperluas menjadi 150 hektare. Dan semua masyarakat Lampung tahu, hanya beberapa pekan setelah Arinal memberikan hibah tambahan 50 hektar kepada Unila, ia mendapat gelar doktor honoris causa.
Bertambahnya lahan untuk Unila seluas 50 hektar itu, ditengarai dengan “menggusur” hibah-hibah sebelumnya. Disebut-sebut, tanah yang telah dihibahkan kepada Polinela telah digeser lokasinya. Pun beberapa hibah kepada pihak lain.
Dan bila menelaah isi diktum “memperhatikan” pada Keputusan Gubernur Lampung yang membatalkan hibah tanah untuk NU, besar kemungkinan banyak pihak yang sebelumnya telah mendapat hibah lahan di Kota Baru telah dibatalkan juga.
Seperti diketahui, rencana memindahkan komplek perkantoran Pemprov Lampung dari wilayah Kota Bandar Lampung ke Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Lampung Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung.
Dan berdasarkan data pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov Lampung tahun 2022, kawasan Kota Baru memiliki luas lahan 1.580 hektar. Dimana sejak tahun 2011 –atau dua tahun sebelum Perda Nomor: 2 Tahun 2013 ditandatangani gubernur dan ketua DPRD saat itu- telah dilakukan pembangunan gedung perkantoran.
Mengacu pada LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2023, di kawasan Kota Baru telah berdiri 51 unit bangunan dan gedung milik pemprov dengan nilai aset tidak kurang dari Rp 503.601.463.994,13. Namun hingga saat ini hanya ada dua gedung dan bangunan yang telah dimanfaatkan, yaitu gedung Rumah Sakit Bandar Negara Husada dan Rumah Susun yang diperuntukkan bagi pegawai rumah sakit milik pemprov tersebut. (fjr)