JAKARTA, M-TJEK NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
“ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun, minimal,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa (6/8).
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi, yaitu eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019.