Bandar lampung, M-TJEK NEWS  — Bandara Radin Inten II Lampung Selatan bakal membuka rute penerbangan baru yakni Lampung-Yogyakarta atau sebalikny dan Lampung-Bali atau sebaliknya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo pada Selasa 2 Januari 2024 mengatakan ini sebagai kado upaya meningkatkan rute penerbangan dari Lampung menuju beberapa kota besar di Indonesia.

“Ini sebagai Kado istimewa lagi Buat Pak Gubernur, nanti mulai tanggal 21 Jan 2023 ada launching lagi penerbangan Lampung-Yogyakarta oleh Lion Air,” ungkap Bambang melalui pesan WhatsAppnya.

Bambang menyebut untuk penerbangan Lampung-Yogyakarta atau sebaliknya ini akan menggunakan pesawat dari maskapai Lion Air. Berdasarkan surat dari PT. Lion Mentari Airlines Nomor: 439/DOJT/EXT/XII/2023 Tanggal 15 Desember 2023 perihal Permohonan Persetujuan Rute Penerbangan Baru, yang diajukan pada tanggal 13 Desember 2023.

“Maka disampaikan bahwa Dirjen Perhub udara memberikan izin penetapan pelaksanaan rute Tanjung Karang (TKG) – Kulon Progo Yogyakarta (YIA) PP Periode Winter 2023,” kata Bambang

Sementara soal tarif, sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019, Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pada Rute Penerbangan Tanjung Karang (TKG) – Kulon Progo Yogyakarta (YIA) atau sebaliknya untuk kelompok pelayanan dengan standar minimum menggunakan pesawat jet yaitu tarif batas atas sebesar Rp. 1.019.150 dan tarif batas bawah sebesar Rp. 356.703 (belum termasuk PPN, Iuran Wajib Asuransi, PSC).

Sementara itu untuk tujuan Denpasar, Bali penerbangan Lampung-Bali akan dilaunching pada 17 Januari 2024 mendatang.

 

 

Selanjutnya sesuai dengan surat dari PT. Indonesia AirAsia Nomor: IAA/NAA/08/X/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 perihal Permohonan Rute Baru Penerbangan PT. Indonesia Airasia Periode Winter 2023, yang diajukan pada tanggal 30 Oktober 2023.

“Untuk tarif, mengacu pada KM 106/2019 untuk tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga dengan rute Denpasar-Tanjung Karang atau sebaliknya untuk kelompok pelayanan dengan standar minimum menggunakan pesawat jet yaitu tarif batas atas sebesar Rp.1.287.750 dan tarif batas bawah sebesar Rp.450.713 (belum termasuk PPN, Iuran Wajib Asuransi, PSC),” tutup Bambang. (*)