Pesawaran, M-TJEK NEWS, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01, Aries Sandi-Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, S.H, kecewa atas keputusan Bawaslu Pesawaran karena menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Pj. Kades Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Widiyantoro selaku terlapor.

Surat pemberitahuan tentang status laporan itu terbit tertanggal 10 Oktober 2024, dengan status laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.


Baca Juga : Gakkumdu Pesawaran Putuskan Camat Negeri Katon Langgar Netralitas ASN


 

Diketahui, sebelumnya Bumairo melaporkan Widiyantoro yang merupakan ASN dan menjabat sebagai Pj. Kades Sukaraja atas dugaan pelanggaran pemilu karena tidak netral dalam Pilkada Pesawaran, dengan nomor laporan 003/LP/PB/08.11/X/2024.

” Ya, kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menghentikan laporan kami, dengan alasan yang menyatakan laporan kami, tidak memenuhi syarat materil (tidak cukup bukti),” Ucap Yopi Hendro, Sabtu (12/10/24)

Menurut Hendro, keputusan Bawaslu tersebut dinilai terlalu prematur. Sebab kata dia, seharusnya Bawaslu Pesawaran dapat menerapkan teori pembuktian yang sederhana.

Seharusnya lanjut dia, Bawaslu dapat menyimpulkan dengan sederhana, ada tidaknya pelanggaran pemilu, padahal sudah jelas ada temuan sticker salah satu Paslon ditempat yang seharusnya bersih atau steril dari alat peraga kampanye.

”  Tentunya dengan mempertimbangkan bukti ditemukannya stiker bergambar Paslon 02  tersimpan di laci meja kerja ASN (Kades.Red), Ini membuktikan kalau kades telah melakukan ke keberpihakan atau tidak netral di Pilkada ini,” Terangnya. 

Hendro mengatakan, jika penghentian laporan berdasarkan bukti gambar sticker yang tidak ada nomor paslonya.

Menurut Hendro itu tidak tepat, karena publik sudah mengetahui dan memastikan foto digambar sticker itu merupakan salah satu Paslon yang akan maju di Pilkada Pesawaran. 

Melihat fakta itu Lanjutnya, sudah tidak dapat dibantah lagi, bahwa selaku ASN Kades secara terang-benderang tidak netral dan berpihak pada Paslon 02.

Padahal dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, itu jelas para ASN dilarang terlibat politik praktis, ikut mendukung, berpihak (tidak netral) di ajang Pemilu.

” Ancaman sanksi hukumnya jelas dan tegas mengatur, jika ASN terbukti melanggar, risiko terberatnya disanksi pidana atau dipecat dari ASN atau keduanya, dikenakan sanksi pidana dan pemecatan,” Pungkasnya. (FEB)