Lampung Selatan, M-TJEK ID, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap AM (24) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Pada Rabu (26/6/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

AM ditangkap saat bersembunyi di dalam rumahnya, Desa Rejomulyo Kecamatan setempat. Dia dicokol Polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024 sekira Pukul 22.00 WIB di Dusun V Desa Rejomulyo.


Baca Juga : Berikut Ini Profil Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI yang Dipecat Akibat Tindakan Asusila 


Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban Ebit Irawan, dengan mencongkel pintu jendela kamar.

“ Pelaku masuk kedalam rumah korban mengambil TV LED 32 Inc, Speaker aktif merk Polytron, BPKB sepeda motor Honda CBR, BPKB dan STNK motor Yamaha Vega, kunci serep mobil Daihatsu Terios dan uang didalam dompet sebesar empat ratus ribu,” Jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Jati Agung.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 Unit TV LED, Dua Unit Speaker Aktif Merk Polytron, 1 Buah Linggis dan 1 Pasang Sepatu Kulit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan acamaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)