Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Dua warga Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, Dwi Iswadi dan Rasyid Prabowo di tangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah tetangganya sendiri

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari , mengungkapkan bahwa, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB di rumah korban, Feriyanti Dusun IV desa setempat.

” TKP di rumah korban Feriyanti, Dusun IV Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, ” Kata Kapolsek, Sabtu (14/9/2024). 

Kompol M. Samsari menjelaskan, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, karena Feriyanti sedang berkunjung ke rumah temannya.

” Saat pulang kerumah, korban mendapati 1 Unit Televisi LED 32 inch merek Sharp, 1 Sound Sistem Merek Dat, dan 1 Unit Set Top Box merek Advance sudah lenyap. Korban juga melihat jendela dalam keadaan dirusak oleh pelaku,” Sambungnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian material hingga, Rp 5 Juta, dan kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang.


Baca Juga : Polda Bali Buka Suara Soal Status Tersangka Sukena Pemelihara Landak 


Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jum’at sore tanggal 13 September 2024, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

” Tekab Presisi Polsek Tanjung Bintang melakukan penggrebekan terhadap Dwi Iswadi dan Rasyid Prabowo,” Urai Kapolsek.

Kompol M. Samsari menyebut bahwa kedua tersangka merupakan tetangga korban yang tinggal di Dusun III Desa Purwodadi Dalam. 

” Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan motif melakukan curat karena terdesak kebutuhan ekonomi,” Jelas Samsari

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang-barang curian tersebut, yaitu Televisi LED 32 inch, Sound System, Set Top Box, serta dua batang kayu yang digunakan untuk merukah jendela rumah korban.

” Para tersangka, dijerat menggunakan pasal 363 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek (Redaksi)