Pemkab Lampung Selatan Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan sosial kepada 7.882 pekerja rentan di Kabupaten Lampung Selatan

setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan membahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (19/6/2026).

  •  Jumlah Penerima Manfaat Meningkat Signifikan

Melalui kerja sama tersebut, jumlah pekerja rentan yang memperoleh perlindungan sosial meningkat menjadi 7.882 orang. Sebelumnya, program yang sama hanya mencakup 4.580 pekerja.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan, memimpin rapat yang turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Darmawan mengatakan, program perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi.

Menurutnya, peningkatan jumlah penerima manfaat menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Beberapa waktu lalu jumlah pekerja rentan yang difasilitasi sebanyak 4.580 orang. Pada kerja sama yang akan diperpanjang ini jumlahnya meningkat menjadi 7.882 orang. Tentunya kita berharap pelayanan dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dirasakan masyarakat,” ujar Darmawan.

  •  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Selama 24 Jam

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menjelaskan bahwa program tersebut sejalan dengan strategi nasional dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Rully menyebutkan, peserta yang terdaftar akan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja selama 24 jam saat menjalankan aktivitas mencari nafkah. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis.

“Selain itu, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi,” jelas Rully.

Ia menambahkan, ahli waris peserta yang meninggal dunia juga berhak menerima santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala bersama pemerintah daerah.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa agar masyarakat memahami manfaat program ini. Harapannya semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

  • Kerja Sama Diperpanjang Tiga Bulan

Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah berjalan selama lima bulan dan berakhir pada bulan lalu.

Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melanjutkan program tersebut selama tiga bulan ke depan. Selain itu, kedua pihak akan menyempurnakan sejumlah klausul kerja sama yang mengalami penyesuaian.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat bekerja lebih aman dan memiliki jaminan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya. (Erwin Indra Saputra)