Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Proses Perdamaian dalam sengketa batas lahan antara Suinah dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imam Rohadi, akhirnya tuntas.
Pada Rabu (18/2/2026), Redaksi M-TJEK NEWS menerima kiriman video dari DPD PKS Lampung Selatan yang memperlihatkan Imam Rohadi secara langsung merobohkan pagar yang sebelumnya menjadi objek perselisihan.
Langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen atas isi kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Dengan pembongkaran pagar tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian publik di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, kini dinyatakan selesai secara damai dan bermartabat.
Pagar Dibongkar, Komitmen Direalisasikan
Sebelumnya, surat perdamaian mengatur bahwa pagar permanen yang melewati batas tanah milik Suinah harus dibongkar dan dipasang kembali sesuai hasil pengukuran desa.
Karena itu, realisasi pembongkaran menjadi indikator utama keseriusan pelaksanaan kesepakatan.
Pada hari yang sama setelah proses mediasi internal partai, Imam Rohadi membongkar langsung pagar tersebut.

Video dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan proses pembongkaran berlangsung dengan disaksikan unsur DPD PKS Lampung Selatan.
Dengan demikian, komitmen tertulis yang sebelumnya sempat dipertanyakan kini telah dijalankan.
Langkah ini sekaligus menjawab ultimatum tujuh hari yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Suinah.
Kuasa Hukum Sampaikan Apresiasi
Sementara itu, Kuasa hukum Suinah dari Kantor Hukum SM & Partners, Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., C.P.L.A., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Atas nama Kuasa Hukum Sdri. Suinah, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelesaian permasalahan batas lahan di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Muhlisin dalam keterangan resminya.

Ia secara khusus mengapresiasi DPD PKS Lampung Selatan, Ketua dan jajaran pengurus, serta PAC Tanjung Sari yang hadir langsung dan membantu penyelesaian secara kekeluargaan.
Selain itu, ia juga menyampaikan penghargaan kepada Imam Rohadi atas itikad baik dan komitmen yang telah dilaksanakan sehingga seluruh isi kesepakatan perdamaian dapat dijalankan dengan baik.
“Dengan telah dibongkarnya pagar yang menjadi objek perselisihan dan disepakatinya perdamaian oleh kedua belah pihak, maka perkara ini dinyatakan selesai secara damai dan bermartabat,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian ini menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, itikad baik, serta penghormatan terhadap hukum dan nilai kebersamaan.
Pernyataan Imam Rohadi: Kembali Jadi Keluarga
Sementara itu, Imam Rohadi juga menyampaikan pernyataan terbuka usai pembongkaran pagar dilakukan.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, sebelumnya terima kasih banyak kepada Bang Haji sebagai lawyer, sebagai keluarga, utamanya kepada Bu Suinah, Pak Sukino, Mbak Wiwik. Dibongkarnya akses pagar semoga kembali bisa membangkitkan kekeluargaan dan kehangatan yang memang selama ini berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut menjadi bagian dari introspeksi dan evaluasi pribadi.
“Insyaallah saya pribadi meyakini karena banyak hal kebaikan yang akan kita lakukan bersama, kita laksanakan bersama. Sekali lagi insyaallah perdamaian ini tidak akan ada timbul efek-efek luar, karena memang secara pribadi kita semua sudah sepakat berkomitmen untuk menjadi keluarga bersama kembali,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPD PKS Lampung Selatan yang telah memediasi, serta kepada H. Muhlisin yang menurutnya telah menerima kembali dalam suasana kekeluargaan.
Sengketa Berakhir, Damai Secara Kekeluargaan
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah muncul somasi terkait dugaan pelanggaran batas tanah. Namun kemudian kedua belah pihak memilih jalur musyawarah dan menandatangani surat perdamaian.
Kini, setelah pembongkaran pagar direalisasikan, sengketa batas lahan dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat menutup persoalan ini dengan semangat kebersamaan dan saling menghormati.
Dengan selesainya perkara ini, publik melihat contoh penyelesaian konflik melalui dialog dan komitmen nyata di lapangan. Perdamaian tidak berhenti pada dokumen, melainkan diwujudkan melalui tindakan konkret.
Redaksi M-TJEK NEWS mencatat bahwa penyelesaian ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk menjaga hubungan sosial dan marwah bersama dalam kehidupan bermasyarakat. (ARIF)













