Lampung Selatan, M-TJEK ID, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Bintang, diketahui telah melantik Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 pekan lalu.

Namun, dari data yang berhasil dihimpun media ini, PKD terpilih untuk Kecamatan Tanjung Bintang, banyak yang juga rangkap jabatan sebagai aparatur desa.

Bahkan, banyak juga PKD terpilih bukan asli warga desa setempat. Hal ini menjadi polemik ditengah masyarakat Tanjung Bintang.

Pasalnya, ada banyak warga yang mempertanyakan proses rekrutmen PKD yang telah dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang tersebut.

” Saya bingung, dengan proses rekrutmen PKD di Kecamatan Tanjung Bintang ini. Mekanismenya seperti apa? Banyak aparatur desa terpilih sebagai PKD? Rangkap jabatan dong? Bagaimana bisa demikian proses rekrutmennya,” Jelas salah satu pemuda Tanjung Bintang yang aktif di salah satu organisasi masyarakat dan enggan disebutkan namanya ini kepada wartawan pada Senin (10/6/2024).

” Memang benar sih, syarat menjadi PKD itu harus berdomisili di Kecamatan setempat, namun bagaimana jika ada yang mendaftar menjadi PKD untuk desanya, dan dia merupakan warga desa tersebut dan pernah menjadi PKD pada Pilpres kemarin, eh ini tidak lolos,” Kata dia. 

Sementara yang lolos, lanjutnya,” Belum memiliki pengalaman menjadi penyelenggara dan bukan warga asli desa tersebut? Sebenarnya apa indikator Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang dalam menentukan dan meloloskan peserta yang mendaftar? Yah, kami mah apa bang, cuman warga biasa, dan tidak faham regulasinya. Apakah bukannya lebih baik, jika PKD terpilih itu dari desa setempat ya, kan sudah pasti faham kultur masyarakatnya,” Lanjutnya. 

Terkait dengan fenomena, banyaknya aparatur desa terpilih menjadi PKD di Kecamatan Tanjung Bintang ini, Firdaus Edi Buana selaku Ketua Panwascam setempat saat dikonfirmasi awak media menyebut bahwa hal itu diperbolehkan dan diatur dalam persyaratan pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 64/HK01.00/KLA-02/05/2024

” Pada point 7 sudah jelas ya bang, berkenaan dengan syarat pendaftar harus berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP. Jadi dalam hal ini boleh saja asalkan masih dalam satu Kecamatan Tanjung bintang,” Jelasnya melalui Pesan WhatsApp. 

” Berkenaan dengan aparatur desa yang mendaftar juga di atur, kalau yang bersangkutan harus punya izin atasan saat mendaftar,” Imbuhnya. 

Padahal seperti kita ketahui bersama, pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut pada poin nomor 10, 13, 14 dan 16 disitu tertulis bahwa syarat calon anggota PKD harus : 

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. 

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar. 

Saat wartawan, menanyakan poin-poin tersebut, Firdaus enggan berkomentar, bahkan panggilan telfon dari wartawan pun tidak dijawab.

Terpisah Camat Tanjung Bintang, Hendri Hatta S.Ag saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 10 Juni 2024 melalui pesan WhatsApp mengenai fenomena banyaknya aparatur desa terpilih menjadi PKD diwilayah yang ia pimpin, tidak menjawab.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, berikut ini merupakan aparatur desa yang terpilih menjadi anggota PKD dan sudah dilantik.

1. Aparatur Desa Sabah Balau (Kaur)

2. Aparatur Desa Serdang (Kaur)

3. Aparatur Desa Jati Baru (Kaur)

4. Aparatur Desa Sindang Sari (Kaur) (*)