Jakarta, M-TJEK NEWS, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Isa Rahmatawarta (IR), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Skandal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.


Baca Juga : Gerindra Tegaskan Dukungan untuk Prabowo dalam Reshuffle Kabinet


 

” Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

  • Terbukti Rugikan Negara Triliunan Rupiah.

Menurut Abdul Qohar, Isa Rahmatawarta diduga terlibat dalam praktik korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Foto Ist Dok Kemenkeu : Ini dia Tampang Koruptor, Isa Rahmatawarta.

” Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012,” bebernya.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil laporan investigasi terkait kasus Jiwasraya. Berdasarkan penghitungan Kejagung, negara mengalami kerugian hingga Rp 16,8 triliun akibat praktik korupsi yang melibatkan Isa dan pihak lainnya.

” Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Abdul Qohar.

  • Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejagung memutuskan untuk menahan Isa Rahmatawarta di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

” Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkas Abdul Qohar.

Skandal Jiwasraya menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, menyeret banyak pejabat tinggi dan merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Dengan penetapan Isa Rahmatawarta sebagai tersangka, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga keakar-akarnya. (ARIF).