Jakarta, M-TJEK NEWSDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum memiliki rencana untuk memanggil vendor pengembang Sistem Inti Perpajakan atau Coretax, meskipun proyek senilai Rp1,3 triliun ini tengah disorot akibat dugaan korupsi dan berbagai kendala teknis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengakui telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Coretax.

Sistem yang resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini terus menuai kritik karena kerap mengalami gangguan operasional.

  • DPR Beri Kesempatan Ditjen Pajak

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoperasikan sistem ini, selama penerimaan negara tidak terganggu.

“Kami belum pernah memanggil vendor, dan saat ini belum ada rencana untuk itu,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (20/2/2025).


Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah


Akibat permasalahan teknis pada Coretax, pemerintah kini mengizinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop dalam penerbitan faktur pajak.

Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi Coretax.

“Kami memberi kesempatan kepada Dirjen Pajak, apakah ingin menggunakan sistem hybrid, tetap dengan Coretax, atau beralih ke model IT lainnya. Yang terpenting, penerimaan negara tidak boleh terganggu,” lanjutnya.

  • LG CNS-Qualysoft Konsorsium sebagai Pemenang Proyek

Berdasarkan laman resmi DJP, proyek Coretax dimenangkan oleh LG CNS-Qualysoft Consortium dengan nilai pengadaan Rp 1.228.357.900.000 (termasuk pajak).

Konsorsium ini bertugas menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk menggantikan sistem administrasi perpajakan yang telah digunakan sejak 2002.

COTS sendiri merupakan paket aplikasi atau perangkat lunak yang dirancang sesuai standar bisnis tertentu dan tersedia secara luas di pasar dengan kebutuhan modifikasi minimal.

  • IWPI Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Sementara itu, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menjadi salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi dalam proyek ini ke KPK.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan Coretax untuk tahun anggaran 2020—2024.

“Indikasi awal adanya dugaan korupsi terlihat dari banyaknya fitur yang tidak berfungsi, padahal proyek ini diklaim sangat canggih dan menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun. Kejanggalan lain adalah wajib pajak besar justru diperbolehkan kembali menggunakan sistem pajak lama,” ujar Rinto.

Hingga saat ini, proses penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek Coretax masih bergulir, sementara sistem ini tetap menjadi perhatian publik karena kendala teknis yang terus terjadi. (Red)