Jakarta, M-TJEK NEWS Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat lanjutan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, sejak Jumat (14/3/2025).

Rapat panitia kerja (Panja) ini berlangsung secara tertutup dan dijadwalkan berlanjut hingga Sabtu (15/3/2025).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra.

“Lokasinya di Hotel Fairmont. Acara berlangsung hari ini dan besok,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan agenda yang diterima media, pembahasan pada Jumat dimulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont.

Sementara itu, pada Sabtu, rapat berlanjut di Ruang Rapat Ruby, lantai tiga, dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Para anggota dewan dijadwalkan meninggalkan hotel pada Minggu (16/3/2025) pukul 10.00 WIB.

Upaya konfirmasi kepada pimpinan Komisi I DPR terkait lokasi rapat belum mendapatkan respons. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, tidak menjawab pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, membenarkan adanya rapat tersebut namun enggan mengungkap lokasinya.

“Benar, hari ini mulai jam 13.30 WIB,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan bahwa rapat tersebut membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Revisi UU TNI yang tengah dibahas mencakup sejumlah perubahan signifikan, termasuk penambahan usia dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 60 tahun bagi perwira.

Selain itu, terdapat wacana perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Perubahan lainnya mencakup perluasan aturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga, dengan alasan meningkatnya kebutuhan personel TNI di sektor-sektor tersebut.

Rapat tertutup ini menuai sorotan publik, terutama terkait transparansi dan urgensi pembahasan di luar gedung parlemen.

Sejumlah pihak menilai penggunaan fasilitas hotel mewah dalam pembahasan regulasi strategis berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. (Redaksi)