Pringsewu, M-TJEK News, Dua pelaku jambret, AR (21) dan FA (33) yang sempat beraksi di jalan Raya Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu pada Jum’at 19 April 2024 lalu, dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akhirnya berhasil diamankan Tim gabungan Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo. 

Kedua korban yaitu, DN (14) dan NH (15) merupakan warga Waringinsari Barat, Sukoharjo, Kabupaten setempat.

Diketahui korban DN (14) meninggal dunia akibat kecelakaan menabrak tembok rumah warga, setelah sebelumnya berupaya mengejar para pelaku jambret.

” Kedua pelaku berinisial AR (21) dan FA (33) diamankan di dua lokasi berbeda. AR diamankan polisi dirumahnya di Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah pada Rabu, 1 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Sedangkan FA diamankan di rumah kontrakanya di Desa Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib,” Jelas Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, Pada Jum’at (3/5/2034).

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka. Diantaranya, dua unit Handphone merek Xiaomi type Redmi 10 dan Xiaomi type Redmi 12. 


Baca Juga : Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika : Jika Masyarakat Melihat Ada Aksi Judi Online, Laporkan Ke Polisi


 

Kedua ponsel tersebut milik korban penjambretan, yaitu DN (14) dan juga NH (15).

” Selain dua HP, kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ dan pakaian milik para pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan,” Kata Robi

Menurut Robi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut taka lepas dari dukungan dan doa seluruh masyarakat serta kerja keras anggotanya setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan selama hampir dua pekan lamanya.

” Beberapa upaya yang telah dilakukan tim untuk mengungkap kasus ini antara lain, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi-saksi hingga ditemukanya barang bukti pembungkus HP korban diwilayah Kecamatan Kalirejo,” Ujarnya. 

Selain itu, kata Robi, upaya lain yang juga dilakukan oleh Polisi yaitu membuka beberapa rekaman CCTV yang berada ditempat- tempat yang diduga dilalui para pelaku.

” Diantaranya, CCTV Alfa Mart Bandung Baru, CCTV Klinik Ananda Pekon Bandung Baru, CCTV milik kantor Pekon Sinar Waya dan juga CCTV milik SPBU Sinar Marga Kalirejo Lampung tengah,” Paparnya. 

Wakapolres menyebut, satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap ini sudah berstatus residivis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya juga mengungkapkan bahwa aksi kedua pelaku berlangsung spontan dan tidak direncanakan.

” Dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tandasnya. 

Sementara saat ditanya wartawan, tersangka FA mengaku nekat menjambret berdalih karena butuh uang untuk biaya perobatan anak yang sedang sakit. Sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta karena diajak FA.

Kedua pelaku, mengaku belum bisa menjual HP hasil menjambret karena belum bisa membuka kode yang terpasang di HP milik korban.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 19.50 WIB di jalan Raya Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adi Luwih, Pringsewu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) dengan modus jambret.

Pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor trail, lalu memepet sepeda motor yang ditumpangi dua wanita pelajar SMP asal Sukoharjo Barat.

Salah satu pelaku lantas merebut paksa dua unit HP milik korban lalu kabur menuju arah Kalirejo Lampung Tengah.

Sadar menjadi korban jambret, kedua korban, DN (14) dan NH (15) lantas berupaya mengejar pelaku, namun, na’as sepeda motor yang ditumpangi keduanya terlibat kecelakaan tunggal menabrak tembok rumah warga.

Akibatnya korban, DN (14) meninggal dilokasi kejadian, sementara NH (15) mengalami luka berat, patah tulang kaki dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Kasus ini menjadi atensi Kepolisian, dan menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) serta masyarakat Kabupaten Pringsewu. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan Polres Pringsewu, masyarakat berharap para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. (*)