Bandar Lampung, M-TJEK News, Kejaksaan Agung mulai menggarap kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Pemda Kota Bandar Lampung. Puluhan pejabat Pemda Kota Bandar Lampung dibawah komnado Walikota Eva Dwiana sudah mendapatkan surat panggilan oleh Tim Kejagung RI, yang dikabarkan sudah berada di Bandar Lampung, Senin 15 Juli 2024.
Tim Kejaksaan Agung dikabarkan akan melakukan pemeriksaan puluhan Kepala Dinas pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung, atas laporan Lampung Corruption Watch (LCW) atas keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2023.
Ketua LCW Juendi Leksa Utama, membenarkan kabar kepastian kedatangan tim dari Kejaksaan Agung ke Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Bahkan saat ini Pemkot Bandar Lampung sedang mempersiapkan dokumen dan data untuk kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung besok, Selasa 16 Juli 2024.
“Informasi yang kami dapat, kurang lebih ada belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandar Lampung telah menerima panggilan kejaksaan agung untuk diperiksa. Kami menduga bahwa pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh LCW mengenai realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah,” kata Juendi kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
Karena itu, Juendi Leksa Utama juga berharap pemeriksaan ini akan berkembang lebih luas dan mendalam, termasuk pada anggaran yang telah digunakan oleh Pemkot Bandar Lampung. Dan LCW juga menyoroti potensi pemeriksaan ini untuk menyasar dan berlanjut kepada Wali Kota Bandar Lampung.
Diperkirakan pemeriksaan ini akan dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung mulai besok, Selasa 16 hingga Kamis 18 Juli 2024. LCW mengingatkan kepada seluruh OPD Pemkot Bandar Lampung yang akan diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung untuk menyiapkan semua dokumen, data, dan informasi yang benar terkait pemeriksaan yang akan berlangsung.
“Jika tidak memberikan keterangan maupun data yang benar, maka terperiksa bisa dikenakan delik keterangan palsu atau menghalang-halangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. LCW akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan ini dan siap memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Lampung,” katanya.
Belum ada keterangan dari Pemda Kota Bandar Lampung, terkait persiapan pemeriksaan Tim Kejagung tersebut. Dikonfirmasi hal itu tidak ada satupun pejabat Pemda Kota Bandar Lampung yang merespon. (red/**)