Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polisi di Bekasi
Bekasi, M-TJEK NEWS — Dugaan penyalahgunaan wewenang polisi menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPR menerima permintaan untuk turun tangan mengusut dugaan intimidasi dan penyitaan aset ilegal yang menimpa keluarga almarhum Tabrani di Bekasi.
Kuasa hukum keluarga korban telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Ketua Komisi III DPR untuk membahas kasus tersebut.
Kuasa Hukum Ajukan RDPU ke DPR
Advokat Riyan Ismawan, S.H., secara resmi melayangkan permohonan RDPU kepada Ketua Komisi III DPR. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah Tabrani wafat pada Juli 2025.
Setelah itu, istri almarhum, Tinah Sumarni, menerima dugaan intimidasi dari Anggota Satintelkam Polres Metro Bekasi, Aipda Saeful Nyamat, bersama Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati.
“Berdasarkan fakta lapangan, klien kami mengalami serangkaian tindakan nonprosedural,” kata Riyan, melalui keterangannya, Senin (30/3/2026) dikutip dari Akurat.Co.
Dugaan Intimidasi dan Penyitaan Aset
Selain itu, Riyan menjelaskan bahwa kliennya menerima tekanan saat pemeriksaan berlangsung.
Ia menyebut oknum membawa kliennya ke rumah pribadi dan memberikan pertanyaan serta ancaman verbal hingga dini hari.
“Klien kami dibawa ke rumah pribadi oknum polisi dan dicecar pertanyaan serta ancaman verbal hingga dini hari. Tanpa adanya perintah pengadilan atau proses projustitia yang sah, puluhan aset pribadi diangkut paksa menggunakan mobil pick up dari rumah klien,” jelasnya.
Riyan menyebut pihak terkait menguasai sejumlah aset secara sepihak. Aset tersebut meliputi mobil Toyota Avanza, sepeda motor PCX, N Max Turbo, Beat, Scoopy, perhiasan emas, alat elektronik, serta peralatan rumah tangga.
Aset Belum Dikembalikan Meski Ada Putusan Propam
Namun demikian, Riyan menyayangkan karena aset milik kliennya masih tertahan di aula desa.
Ia menyebut sidang disiplin Propam telah menyatakan Aipda Saeful Nyamat bersalah pada Februari 2026.
“Kami sangat menyayangkan, meskipun Aipda Saeful Nyamat telah dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin Propam pada Februari 2026, aset-aset milik klien kami masih tertahan di aula desa tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Proses Hukum Dinilai Tidak Berjalan
Selanjutnya, Riyan menilai laporan pidana yang berjalan selama tujuh bulan di Polres Metro Bekasi tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Ia juga menyebut upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun proses tersebut selalu menemui hambatan.
Oleh karena itu, melalui permohonan RDPU bernomor 001/C.1/CLP/III/2026, Riyan meminta Komisi III DPR memanggil para pemangku kepentingan, termasuk Kepala Polri dan Kepala Polres Metro Bekasi.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengapa proses hukum terhadap para terlapor seolah tidak menyentuh akar permasalahan dan mengabaikan hak-hak masyarakat kecil,” jelasnya. (ARIF)














