Pringsewu, M-TJEK NEWS, Seorang pria bernama Dedi Areng (42) yang mengaku sebagai dukun diamankan pihak kepolisian di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia diduga merudapaksa pasiennya dengan modus berpura-pura bisa mengusir aura negatif.
Dedi ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pringsewu di kediaman istri sirihnya di Pekon Bumi Arum pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tewas Dihakimi Massa
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
” Benar, jajaran Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun. Pelaku ini melakukan tindakan tersebut terhadap korbannya dengan dalih bisa membersihkan aura negatif pada tubuh korban,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Yunnus menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/1/2025) malam di Dusun Sinar Gunung, Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
” Kejadiannya berlangsung bulan lalu, tepatnya tanggal 23 Januari 2025. Lokasi berada di pinggir sungai di Kecamatan Sukoharjo. Pelaku berdalih membersihkan aura negatif, kemudian melakukan sejumlah ritual sebelum akhirnya merudapaksa korban,” jelasnya.
Saat ini, Dedi Areng telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Polisi masih mendalami kasus ini dan menggali keterangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (Arif)