Jakarta, M-TJEK NEWS Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi dicopot dari jabatannya dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, ditambah lagi dengan penyalahgunaan narkoba.

Lebih mengejutkan, aksi bejatnya direkam dan diperjualbelikan ke situs porno di Australia. Polisi memastikan kasus ini tergolong pelanggaran berat, dengan ancaman pidana dan pemecatan tidak hormat dari kepolisian.


Baca Juga : Oknum Polisi Digerebek di Hotel, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang Saat Ramadhan


 

  • Terjerat Pasal Berlapis, Fajar Diborgol di Mabes Polri

Fajar diperlihatkan ke publik dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol, ia dijerat dengan berbagai pasal berat.

Foto Dok Ist : Tampang Fajar, mantan Kapolres Ngada, terjerat kasus asusila dan narkoba.

Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divisi Propam Polri, menegaskan bahwa Fajar didakwa dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

  • Empat Korban, Tiga di Antaranya Anak-Anak

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, penyelidikan menemukan bahwa Fajar mencabuli empat korban, tiga di antaranya masih anak-anak.


Baca Juga : Kapolres Ngada Ditangkap Divisi Propam Mabes Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila


Korban terdiri dari tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang wanita dewasa berusia 20 tahun,” ujar Trunoyudo.

Hingga kini, Polri telah memeriksa 16 saksi, termasuk korban, ibu salah satu korban, manajer hotel, ahli psikologi, ahli agama, dan ahli kejiwaan.

  • Kategori Pelanggaran Berat, Terancam Dipecat

Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Brigjen Agus menegaskan bahwa selain ancaman pidana, Fajar juga menghadapi sanksi etik berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sesuai aturan, kasus ini masuk kategori berat, sehingga ancaman pidana dan pemecatan dari Polri sangat mungkin dijatuhkan,” katanya.

  • Kapolri Tegas : Tak Ada Toleransi!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius.

“Kasus ini akan ditindak tegas, baik dari sisi pidana maupun kode etik,” tegas Kapolri di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025, yang berpotensi membuat Fajar diberhentikan secara tidak hormat. (ARF).