Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Salah satu Oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Dugaan ini mencuat, setelah sebuah rekaman video yang memperlihatkan Oknum Kadus berinisial T sedang menggunakan narkotika jenis sabu diterima oleh Media ini, dari sumber anonim yang enggan disebutkan namanya.

Sontak Video tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat desa. Warga menuntut agar aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses hukum oknum Kadus tersebut.

“ Kami sangat kecewa. Kadus seharusnya memberikan teladan, bukan malah melakukan hal yang memalukan seperti ini. Kami berharap polisi segera menangkapnya dan memastikan dia dihukum sesuai undang-undang,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan, pada Selasa (28/1/2025).


Baca JugaProgram Ketahanan Pangan Desa Malang Sari 2024 Tuai Kritik Warga, Diduga Beli Kambing Dengan Harga Lebih Tinggi dari Pasaran


Sementara itu Kepala Dusun (Kadus) T saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa yang terlihat di video tersebut memang dirinya. 

” Wa’alaikumsalam, Iya mas itu video sudah lama, terus aku merasa terjebak mas, dan itu yang pertama dan terakhir mas. Dan sampai sekarang aku nggak pernah nyentuh lagi,” Jelas Kadus T, Kamis (23/1/2024).

  • Pasal yang Akan Menjerat

Jika terbukti menggunakan narkotika jenis sabu, oknum Kadus tersebut dapat dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. 

  • Warga Mendesak Polisi Bertindak Cepat

Keresahan warga semakin memuncak. Mereka berharap tindakan tegas segera diambil untuk menjaga nama baik desa dan memberikan efek jera kepada oknum Kadus tersebut. 

“ Kami tidak mau desa kami dicap buruk karena ulah oknum seperti ini. Polisi harus segera menangkap dan mengungkap kebenarannya,” ujar seorang warga lainnya dengan nada kesal.

  • Pasal yang Akan Menjerat

Jika terbukti menggunakan narkotika jenis sabu, oknum Kadus dapat dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga, termasuk orang tua dari Kadus yang bersangkutan, belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan kasus ini.

Adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkoba ini oleh aparatur desa menjadi pengingat pentingnya integritas dan moralitas pemimpin desa dalam menjaga kepercayaan masyarakat. (Redaksi)