Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Sengketa tanah di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi perhatian publik. Keluarga almarhum Hi. Muhammad Nawawi menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Ahli waris, Riva Yanuar, mendaftarkan gugatan pada 27 Maret 2025. Ia menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723/GR dan 724/GR karena diterbitkan di atas lahan yang sah dimiliki keluarganya. Riva menegaskan keluarganya telah menguasai tanah tersebut sejak 1930.

“Kami kecewa karena BPN menolak permohonan pembuatan sertifikat baru dengan alasan lahan itu sudah bersertifikat atas nama pihak lain,” kata Riva.

  • Ahli Waris Tunjukkan Bukti Kepemilikan Sejak 1930

Riva menegaskan keluarga memiliki bukti kepemilikan kuat. Ia memaparkan dokumen lama yang tersimpan rapi, termasuk akta jual beli tahun 1930, surat hibah tahun 1934, dokumen agraria tahun 1974–1975, surat Wali Kota Madya tahun 1986, hingga surat sporadik tahun 2017.

“Dokumen ini memperkuat klaim kami atas tanah seluas 630 meter dan 1.735 meter persegi. Kami hanya ingin keadilan dan pengakuan hak hukum kami,” ujar Riva, Senin (6/10/2025).

  • Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intervensi Pejabat

Kuasa hukum penggugat, Caesar Kurniawan, SH., MH., menuduh pihak tergugat mencoba memengaruhi proses persidangan. Ia menuturkan dugaan intervensi muncul saat majelis hakim hendak melakukan pemeriksaan setempat (plaatsopneming) di lokasi sengketa.

Menurut Caesar, pihak tergugat berinisial AK.S, yang disebut pejabat tinggi peradilan, mengirim surat melarang hakim memasuki lahan dan mengancam melapor ke polisi jika larangan diabaikan.

“Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari pembuktian sesuai Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001. Namun, majelis hakim saat itu diduga mengikuti arahan pihak tergugat,” kata Caesar.

Ia menilai tindakan ini merusak netralitas persidangan dan bisa mencederai prinsip keadilan.

  • Tegaskan Hakim Harus Independen

Caesar menekankan dugaan intervensi melanggar asas independensi peradilan. Ia menyatakan:

“Hakim harus bebas dari pengaruh eksternal agar putusan mencerminkan keadilan. Kami akan menempuh seluruh jalur hukum, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK), jika persidangan belum mencerminkan kebenaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan setempat memberi penggugat hak memastikan keabsahan objek sengketa.

“Kami menyerukan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas peradilan memantau jalannya perkara ini agar tidak terjadi tekanan terhadap majelis hakim. Semua kami lakukan demi transparansi publik dan penegakan keadilan atas hak tanah keluarga almarhum Hi. Muhammad Nawawi,” tegas Caesar.

  • Warga Sekitar Merasakan Dampak Sengketa

Sengketa yang berlarut-larut membuat keluarga ahli waris tidak bisa menikmati tanah. Masyarakat sekitar juga merasakan dampak karena lahan tidak bisa dimanfaatkan.

“Kami merasa belum mendapat perlindungan hukum yang cukup, tapi tetap berjuang dengan bantuan penasihat hukum dan saksi-saksi yang mendukung,” ujar Riva.

  • Harapan Ahli Waris untuk Keadilan

Kuasa hukum meminta majelis hakim memeriksa perkara ini secara netral dan transparan. Mereka berharap semua pihak, termasuk pejabat peradilan, tidak memberi tekanan.

“Kami percaya keadilan masih ada. Kami berharap hakim melihat fakta hukum yang kami miliki dan membatalkan sertifikat yang cacat hukum itu,” kata Caesar.

Sementara itu Riva menyebut, sengketa ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi perjuangan panjang keluarga mempertahankan hak warisan sejak 1930.

“Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi kebenaran dan keadilan atas tanah warisan keluarga,” tutup Riva

  • Upaya Hukum Terus Berlanjut

Kuasa hukum berkomitmen menghadirkan bukti autentik di setiap persidangan agar fakta terungkap. Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan lembaga pertanahan dan dugaan keterlibatan pejabat peradilan.

Keluarga ahli waris meminta PTUN Bandar Lampung memutus perkara secara objektif, menegakkan hukum dengan adil, dan berpihak pada kebenaran. (Rls)