Lampung Selatan, M-TJEK NEWSKasus penipuan bermodus kerja sama bisnis yang menjerat Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, kini memasuki babak baru. Setelah menunggu kejelasan hukum selama berbulan-bulan, Mailindawati akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. Surat itu menegaskan langkah lanjutan penyelidikan serta rencana mediasi antara korban dan pihak terlapor.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono, S.I.K., M.H., menandatangani surat bernomor B/666/IX/2025/Reskrim pada 15 September 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menjelaskan rencana gelar perkara terkait dugaan penipuan dengan terlapor berinisial MR dan YN.

Mailindawati mengaku lega sekaligus tegang menghadapi perkembangan ini.

Besok Gelar bang (rabu_red), Saya lega karena ada tindak lanjut dari kepolisian, tapi di sisi lain saya juga deg-degan. Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan balas dendam,” ujarnya dengan nada pelan saat berbicara kepada awak media pada Jumat (3/10/2025).

Awal Kasus dan Kerugian yang Dialami

Mailindawati menjalin kerja sama bisnis dengan dua rekan yang kemudian berujung penipuan. Ia kehilangan dana hingga Rp1,45 miliar, sebagian besar berasal dari pinjaman bank. Kini, ia masih menanggung cicilan setiap bulan dari pinjaman tersebut.

Saya masih berjuang untuk menutup angsuran. Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun dan pinjaman dari bank. Saya harap polisi bisa membantu saya mendapatkan keadilan,” kata Mailindawati.

Ia terus berupaya mengikuti proses hukum demi keadilan. Ia juga mempercayai bahwa penyidik Polres Lampung Selatan akan menegakkan hukum secara profesional. Tekanan ekonomi dan psikologis tidak menghentikan langkahnya mencari keadilan.

Mediasi Polres Lampung Selatan dan Janji Pengembalian Dana

Mailindawati baru mengetahui rencana mediasi pada 17 September 2025 setelah pengacaranya memberi kabar.

Mediasi terlaksana tanggal 18 September 2025 pagi, hasilnya terlapor menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar paling cepat sebelum tanggal 30 September 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2025,” ungkap Mailindawati.

Mailindawati, suaminya, dan kuasa hukumnya menghadiri mediasi bersama dua terlapor, YN dan MR, serta Kanit Harda dan seorang penyidik Polres Lampung Selatan. Para pihak menyetujui batas waktu pembayaran dan konsekuensi hukum jika terlapor gagal menepati janji.

Mailindawati belum mengetahui bentuk dokumen resmi dari hasil mediasi itu.

Saya gak tahu, Bang. Tapi saat mediasi berlangsung, anggota kepolisian ambil gambar kami,” ujarnya.

Sampai batas waktu 30 September 2025, Mailindawati tidak menerima pengembalian dana dari pihak terlapor. Ia berharap Polres Lampung Selatan segera menindaklanjuti perkara tersebut.

Harapan saya semoga pihak kepolisian bisa membantu penanganan tindak penipuan ini untuk segera gelar perkara, karena terlapor tidak menepati hasil mediasi tanggal 18 September 2025,” tegasnya.

Langkah Tegas dan Komitmen Polres Lampung Selatan

Satreskrim Polres Lampung Selatan terus menegaskan komitmen pelayanan hukum yang profesional dan transparan. Unit tersebut mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap proses penyelidikan.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H., mengeluarkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat. Maklumat itu memuat komitmen penyelenggaraan pelayanan sesuai standar dan keterbukaan terhadap kritik publik.

Isi maklumat berbunyi:

Sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan serta siap diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat tersebut menegaskan kesungguhan Polres Lampung Selatan menjaga integritas dan profesionalisme. Jajaran penyidik bertekad memberikan pelayanan hukum yang adil, terbuka, dan tepat waktu.

Satreskrim juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tanpa diskriminasi. Aparat terus mengutamakan penyelesaian kasus berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah.

Harapan Korban dan Dukungan Masyarakat

Kasus penipuan yang menimpa Mailindawati menarik perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian besar. Masyarakat berharap Polres Lampung Selatan menuntaskan kasus tersebut secepat mungkin agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Mailindawati menilai mediasi menjadi langkah positif selama disertai komitmen nyata dari pihak terlapor. Ia berharap proses hukum tetap berjalan meski hasil mediasi gagal terlaksana.

Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan membalas siapa pun,” ujarnya dalam kesempatan berbeda.

Sejumlah pihak mendukung langkah Mailindawati untuk menempuh jalur hukum. Mereka menilai ketegasan penyidik sangat penting agar kasus penipuan serupa tidak terulang.

Layanan Pengaduan dan Transparansi Publik

Polres Lampung Selatan membuka layanan pengaduan publik melalui nomor 0813-6946-5000. Masyarakat dapat menggunakan nomor tersebut untuk menyampaikan informasi, keluhan, atau saran terkait proses penyelidikan.

Satreskrim menegaskan keterbukaan terhadap masyarakat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam setiap tindakan hukum.

Kasus penipuan senilai Rp1,45 miliar yang menjerat Mailindawati kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Penyidik berupaya menuntaskan proses hukum sesuai peraturan agar korban memperoleh keadilan.

Dengan prinsip profesionalisme dan integritas, Polres Lampung Selatan terus menjaga kepercayaan masyarakat dalam setiap penanganan perkara hukum. Proses penyelidikan kasus ini diharapkan segera memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Tim).