M-TJEK NEWS – JAKARTA, Beberapa hari terakhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan implementasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang ada dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Diketahui implementasi tersebut berada dalam Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja tepatnya pada ayat 4 butir e) yang menyebutkan terkait penyediaan alat kontrasepsi.
Alhasil, banyak pihak mengkritisi pasal tersebut dan khawatir jika implementasi aturannya dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar atau siswa. Atas kontroversi tersebut Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin turut memberikan tanggapan.
Melansir dari situs resmi Wapresri Ma’ruf Amin menegaskan bahwa dalam penerapan PP selain nantinya memerlukan aturan teknis terkait pelaksanaannya juga dibutuhkan adanya dengar pendapat yang mendalam bersama berbagai pihak tidak hanya di bidang kesehatan.
“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” ucapnya pada Rabu (7/8/2024).
Pihaknya juga menghimbau kepada pihak terkait untuk melakukan pendalaman serta diskusi mendalam. Sehingga kontroversi terkait PP tersebut tidak semakin meluas ke arah yang tidak baik.
“Sekarang ini kan timbul kontroversi ya. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah mengutip dari situs resmi Kemkes sebelumnya Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menjelaskan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk penggunaan kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja.
Edukasi tersebut hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dan bertujuan untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap. Terutama karena masalah ekonomi atau kesehatan.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” ucapnya pada Senin (5/8/2024) di Jakarta.
Pihaknya juga menuturkan pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak serta risiko tinggi bagi anak yang dilahirkan akan menjadi stunting. Kemudian sesuai dalam PP tersebut sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi tidak ditunjukan semua remaja.
Sasaran utamanya merupakan pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dia juga menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut aturannya akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunannya juga akan menjelaskan mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
Lantas Apa Itu Alat Kontrasepsi?
Berdasarkan informasi dari situs National Library of Medicine kontrasepsi sendiri memiliki arti tindakan untuk mencegah kehamilan. Sehingga kontrasepsi bisa berupa alat, pengobatan, prosedur, atau perilaku.
Sementara alat kontrasepsi merupakan alat yang digunakan untuk mencegah atau menunda kehamilan. Alatnya digunakan untuk menghambat pertemuan sel sperma dan sel telur sehingga mencegah kehamilan.
Alat kontrasepsi memiliki berbagai macam jenisnya seperti kondom pria, pil KB, KB implan, suntikan KB, IUD, kondom wanita, diafragma, spermisida, atau KB permanen. Cara kerja alatnya pun bisa berbeda-beda.
Beberapa di antaranya bekerja dengan memengaruhi hormon tetapi ada juga yang menghalangi secara fisik proses masuknya sperma ke vagina. Selain itu, alat kontrasepsi juga bertujuan untuk melindungi diri.
Terutama melindungi diri dari kemungkinan infeksi virus, bakteri, atau parasit yang bisa menular melalui hubungan seksual.
Tujuan Alat Kontrasepsi
Mengutip dari situs Kemkes ada beberapa manfaat atau tujuan penting penggunaan alat kontrasepsi bagi pasangan yang telah menikah, berikut ini di antaranya:
1. Menghindari kasus kehamilan yang tidak diinginkan
Alat kontrasepsi bisa membantu menghindari kasus kehamilan yang tidak diinginkan yang bisa berujung pada tindakan aborsi yang berdampak untuk kesehatan ibu. Kemudian alatnya jadi solusi dalam mengatur jarak kelahiran atau meminimalisir terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
2. Membantu tumbuh kembang anak
Menjaga kehamilan terutama jarak kehamilan agar tidak melahirkan dalam jarak yang dekat dengan usia anak bisa membantu tumbuh kembang anak. Pasalnya anak akan mendapatkan kasih sayang dan perhatian yang lebih banyak dari kedua orang tuanya.
Selain itu pada masa tumbuh kembangnya ibu juga bisa memaksimalkan pemberian air susu ibu atau ASI eksklusif untuk anaknya.
3. Meningkatkan kualitas keluarga
Menggunakan alat kontrasepsi bisa membantu untuk menghindari kehamilan atau menjaga jarak kelahiran. Sehingga bisa mengurangi risiko kematian ibu dan bayi karena jarak kelahiran yang terlalu dekat atau terlalu sering.
Kemudian mengatur adanya jarak kehamilan atau jumlah kelahiran yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas keluarga. Terutama untuk kehidupan dan perekonomian keluarga itu sendiri.