Lampung Selatan, M-TJEK ID, Jajaran anggota Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, membekuk pemuda warga Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Ahmad Rozikin (27) lantaran kepergok merekam tetangganya saat sedang mandi.

Kompol M Samsari, selaku Kapolsek Tanjung Bintang mengatakan, pelaku diamankan pada hari Kamis, (13/6/2024) kemarin sekira pukul 18.22 WIB, usai kepergok merekam korban yang sedang mandi.

” TKP dibelakang rumah korban di Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang,” Ujar Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (15/6/2024).

Samsari mengatakan, waktu itu korban JP (19) sedang beraktivitas mandi sore seperti biasanya didalam kamar mandi rumahnya.


Baca Juga : Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika : Jika Masyarakat Melihat Ada Aksi Judi Online, Laporkan Ke Polisi


Tanpa disadari pelaku Ahmad Rozikin mengendap menuju kamar mandi lalu mengintip korban yang tengah asik mandi dari lubang ventilasi sambil merekamnya menggunakan HP.

” Kemudian korban kaget, ketika melihat ada yang merekam aktifitasnya sedang mandi,” Jelas Kapolsek. 

” Salah seorang warga menghubungi Polsek Tanjung Bintang, melaporkan kejadian tersebut dan anggota kami langsung menuju TKP,” Imbuh Kapolsek. 

Polisi bersama warga langsung membekuk Ahmad Rozikin dan digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang, guna menghindari amuk massa.

” Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang, untuk proses hukum lebih lanjut,” Tegas Kapolsek

Saat dimintai keterangan oleh Polisi tersangka mengaku tinggal di Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, bertetangga dengan korban dan belum bekerja.

Samsari menyebut, tersangka Ahmad Rozikin dijerat dengan pasal 35 undang undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

” Ancaman pidananya, paling singkat 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan badan,” Jelas Kapolsek (*)