Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan rotasi mutasi di lingkungan kerjanya. Salah satunya adalah Kajati Lampung yang lama lowong dan dijabat Plt,I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., kini terisi pejabat definitif.

Kuntadi, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, kini dipercaya sebagai Kajati Lampung yang baru.

Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 18- Tahun 2024 Tanggal 9 Agustus 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI yang ditandatangani langsung Jaksa Agung RI, Burhanudin, S.H., M.H.


Baca juga:  Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran, Dirdik Jampidsus Kuntadi Jadi Kajati Lampung


.Lantas siapa Kuntadi ? Dia adalah salah satu dari 5 jaksa yang meraih Adhyaksa Awards 2024. Kuntadi menerima Adhyaksa Awards 2024 di kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.

Kuntadi sendiri dikenal sebagai salah satu jaksa yang kerap membongkar kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.

Diantaranya kasus korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dengan tersangka Surya Darmadi alias Apeng, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Lalu ada juga kasus korupsi pembangunan jalur kereta api BesitangLangsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Kemudian kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Perdagangan berupa kegiatan importasi gula periode 2015 sampai 2023.

Terbaru, pengungkapan korupsi terbesar di Indonesia, yakni kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, yang salahsatunya menyeret Harvey Moeis (HM), suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka.

Ada juga kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 Ton tahun (2010-2022) senilai . Triliun dan kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 8 Triliun (2023). Serta beberapa kasus lainnya. (*)