Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) melaporkan Anggota DPR RI Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/146/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 19 Maret 2025.
Kadafi diduga menyalahgunakan jabatan, menerbitkan ijazah tanpa hak, dan melakukan penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, menyampaikan bahwa yayasan tersebut merupakan badan resmi yang mengelola Universitas Malahayati sesuai Akta Notaris Nomor 17 Tahun 1992.
Namun, menurutnya, terjadi pergantian pengurus pada 23 September 2024 secara sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah.
- Pengangkatan Rektor Dianggap Langgar Statuta
“Pengangkatan Kadafi sebagai Rektor bertentangan dengan Statuta Universitas dan Anggaran Dasar Yayasan. Saat itu, masa jabatan Rektor sebelumnya, Dr Achmad Farich, belum berakhir,” ujar Dendi dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Muhammad Kadafi Dilaporkan YATBL ke KPK dan Bareskrim
YATBL kemudian menerbitkan surat keputusan pada Oktober 2024 yang membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan posisi rektor kepada Dr Farich. Namun, hingga kini, Kadafi tetap menguasai kampus.
“Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” tegas Dendi.
- Kadafi Serahkan Penjelasan ke Pengacara
Muhammad Kadafi memilih tidak banyak berkomentar terkait laporan tersebut. Ia menyebut masalah itu lebih bersifat internal keluarga.
“Alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya,” katanya.
- Pengacara: Laporan Tendensius dan Bermuatan Pribadi
Sopian Sitepu dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners menyayangkan laporan itu. Ia menilai tuduhan tersebut tendensius dan bertujuan mencemarkan nama baik kliennya.
Menurut Sopian, Kadafi diangkat secara sah berdasarkan SK Pengurus YATBL Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 dan Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024, yang telah disahkan Kemenkumham melalui Akta Nomor 7 Tahun 2023.
“Laporan itu tidak berdasar. Universitas Malahayati sah dan terdaftar di Departemen Pendidikan Tinggi,” jelas Sopian.
- Masalah Internal Keluarga, Bukan Hukum
Sopian menegaskan bahwa konflik ini berakar pada masalah internal keluarga antara pembina yayasan, RB, dan istrinya Rosnati Syech. Kadafi, sebagai anak kandung RB dan Rosnati, bukan sosok luar yang tiba-tiba muncul.
“Tidak ada pelanggaran hukum. Yang dilakukan Kadafi justru untuk memastikan Universitas Malahayati tetap menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi,” tegasnya.
- Kesimpulan
Sopian menutup pernyataan dengan kesiapan menghadapi proses hukum.
“Kami sangat siap menghadapi laporan ini,” ucapnya. Ia juga menjelaskan bahwa konflik bermula dari perjanjian tahun 2007 antara RB dan Rosnati yang tidak dijalankan secara utuh. (ARF)