Mukomuko, M-TJEK NEWS, – Kepala Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh beserta Direktur, Bendahara BUMDes Harapan Jaya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mukomuko, diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun Kades berinisial H, direktur BUMDes Harapan Jaya berinisial S dan N selaku Bendahara BUMDes Harapan Jaya, yang diduga telah melakukan penyelewengan keuangan BUMDes.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar dalam Press Rilis Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Mapolres Mukomuko, Rabu (4/12/2024).

“Hari ini kami mengungkapkan pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan tata kelola penatausahaan pada Bumdes Harapan Jaya, tahun anggaran 2016,2017 dan tahun 2018, dengan dasar laporan polisi LPA tanggal 7 Oktober 2024,” ungkap Kasat.

Lebih Lanjut Kasat menjelaskan kronologis tersangka Tipidkor ini, bahwa pada tahun 2016, 2017 dan 2018, BUMDes Harapan Jaya mendapatkan pernyetaan modal dari dana desa sebanyak kurang lebih Rp. 159 juta.

“Dimana dalam tata kelola BUMDes tersebut dala tata kelola, tidak ada laporan pertanggungjawaban dan bukan untuk peruntukannya,” pungkasnya

Modus Operandi terduga ketiga pelaku, yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga terindikasi penyalahgunaan wewenang.

“Adapun kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko ditemukan sebesar Rp.160 juta kerugian negara,” Imbuhnya.

IPTU Achmad Nizar Akbar menguraikan bahwa perkara tersebut, sudah ditangani oleh Inspektorat Mukomuko. Namun ketiga pelaku berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, terindikasi pengembalian kerugian negara.

“Pelaku sebelumnya sudah dikasih waktu 2 bulan oleh inspektorat. Namun pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga Inspektorat melimpahkan perkara ini kepada kami, sehingga kami segera melakukan penyelidikan dan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” bebernya.

Ketiga pelaku tersebut ditetapkan Tsk pada tanggal 20 November 2024, dan pihak kepolisian sudah mengirimkan berkas tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko.

BUMDes Harapan Jaya ini, bergerak pada sektor penjualan pupuk. Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh polisi yaitu, SK Pengangkatan Direktur BUMDes, SK Pengangkatan Bendahara BUMDes, SK Pengangkatan Oleh Kepala Desa, Buku Rekening BUMDes, Surat Perjanjian Kerjasama BUMDes dan Distributor Pupuk, Invoice dan Nota Pembelian Pupuk, APBDes Sinar Laut, Realisasi APBDes Sinar Laut, dan Uang Tunai senilai Rp. 24 juta.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang – Undang Nomor 8 Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.