Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Yusnadi melaporkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Hasbie Azka, S.T., ke Polda Lampung, lantaran adanya dugaan penipuan pada proyek pembukaan jalan sepanjang 3,1 Km di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2016 lalu.

Yusnadi menyebut bahwa, Hasbie Azka sejak tahun 2016 hingga saat ini belum juga membayarkan upah uang pengganti sebesar Rp 249 juta terhadap dirinya.

Dijelaskan Yusnadi, saat itu pada tahun 2016 Drs. Hasbie Azka menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Pesisir Barat. 

Kemudian, Hasbie Azka memanggil Yusnadi dan memerintahkannya untuk mengerjakan proyek pembukaan badan jalan sepanjang 3,1 kilometer di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dengan nilai Rp 2.85 miliar. 

“ Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2,85 miliar, dengan perjanjian bahwa saya akan menerima gaji bulanan serta fee setelah pekerjaan selesai,” Kata Yusnadi, di Polda Lampung. 

Masih kata Yusnadi, diawal proyek Hasbie memberikan uang sebesar Rp 140 juta untuk memulai pekerjaan. Setelah sekitar satu bulan, Yusnadi melapor kepada Hasbie bahwa dana tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pekerjaan.

Mendengar hal itu, Hasbie meminta Yusnadi untuk mencari dana talangan agar pekerjaan bisa diselesaikan.

“ Namun, setelah proyek selesai, janji Hasbie untuk mengganti dana talangan dan memberikan fee tidak pernah terwujud hingga saat ini. Saya nuntut hak, dan biaya pengganti dana talangan dan pembayaran fee,” Katanya.

“ Saya juga meminjam orang untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Total dana talangan sebesar 249 juta rupiah. Sekarang Hasbie Azka menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Lampung Selatan,” Katanya.

  • Proyek PUPR Lampung Selatan Banyak Dikerjakan Sendiri?

Sementara informasi lain menyebutkan, pola yang dilakukan Hasbie Azka di PUPR Kabupaten Lampung Selatan, diduga sama seperti saat dirinya dinas di PUPR Pesisir Barat. Saat dia menjabat Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat, banyak proyek bernilai miliaran diduga dikerjakan sendiri dengan meminjam perusahaan kerabat dan keluarga.

“ Dia memang begitu polanya, proyek dikerjakan sendiri. Perusahaan yang banyak masuk dari Way Kanan. Wajar di Lampung Selatan didemo orang, cek saja perusahaan-perusahaan pemenang tender di Lampung Selatan itu,” Kata Sumber di Lampung Selatan.

 

  • Didemo Rekanan

Puluhan kontraktor dan aktivis tergabung Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) unjukrasa di depan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan, Selasa 30 Juli 2024. Mereka menyampaikan orasi, berlanjut dengan  kegagalan mediasi karena bersitegang soal jumlah perwakilan pendemo.

Massa menggelar orasi dan spanduk berisi keluhan dan tuntutan terhadap Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hasbie Azka. Massa menyampaikan aspirasi Hasbie kenyang, kami lapar, jangan tutup mata pada infrastruktur Lampung Selatan, punya lumbung tapi lapar di rumah sendiri, dan memperingati 6 tahun Operasi Tangkap Tangan mantan kadis PU ditangkap.

Kontraktor orasi bergantian menyampaikan aspirasi yaitu Fahrudin Ali Hasan, Herman, dan Saifun Naim.

Para kontraktor menuntut pemberdayaan setelah merasa dipinggirkan di daerah sendiri. Mereka menuding Dinas PUPR Lampung Selatan justru mengakomodasi kontraktor dari wilayah lain seperti Lampung Utara, Pringsewu, Tanggamus, dan Bandar Lampung.

Kepala Dinas PUPR dianggap semena-mena terhadap kearifan lokal yaitu pengusaha atau rekanan Lampung Selatan. Herman menyampaikan, rekanan berunjuk rasa hari ini karena merasa tidak diperhatikan. Sejak Hasbie Azka menjabat kepala Dinas PUPR, rekanan lokal tidak pernah mendapatkan pekerjaan. Kontraktor menuntut kepala Dinas PUPR Lampung Selatan dicopot.

Penyampaian aspirasi berjalan lancar. Perwakilan pendemo diajak mediasi. Namun, baru saja masuk ruangan, terjadi perdebatan panas setelah Hasbie Azka menolak karena peserta terlalu ramai. Masuknya awak media di ruang mediasi rupanya menjadi pangkal perselisihan.

Hasbie Azka menuding kontraktor atau rekanan salah alamat berunjuk rasa di kantornya seraya membeberkan soal sistem atau prosedur lelang proyek.

Proses ini bisa dipantau oleh siapapun dan dari manapun karena menggunakan sistem online. Dengan prosedur tersebut, Dinas PUPR tidak punya wewenang membagi-bagi proyek. (***)