Ijazah Jadi Sorotan, JPKP Tekankan Tanggung Jawab Lembaga
Tubaba, M-TJEK NEWS– Perkembangan kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus menyita perhatian publik.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tubaba, Wawan Hidayat, menyoroti pentingnya menjaga integritas lembaga legislatif daerah.
Menurut Wawan, persoalan ijazah ini tidak lagi semata-mata menyangkut individu. Sebaliknya, isu tersebut telah menyentuh marwah dan kredibilitas DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Kita harus memisahkan antara proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan tanggung jawab administratif dan etik yang menjadi kewenangan lembaga DPRD. Namun keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” tegas Wawan.
Regulasi Sudah Mengatur Mekanisme
Wawan menjelaskan bahwa ketika Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka telah dikirimkan secara resmi oleh kepolisian kepada Sekretariat DPRD, maka tata kelola pemerintahan mengharuskan adanya tindak lanjut administratif.
Baca Juga: Anggota DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Proses Hukum
Selain itu, ia menegaskan bahwa sistem pemerintahan daerah yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyediakan mekanisme jelas terkait anggota DPRD yang berstatus tersangka dalam perkara ijazah.
“Regulasi kita sudah sangat lengkap. Ada mekanisme melalui Badan Kehormatan DPRD, ada opsi pemberhentian sementara jika syaratnya terpenuhi. Jadi ini bukan soal politis atau tidak politis. Ini soal ketaatan pada aturan,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa prinsip good governance mengharuskan setiap unsur pemerintahan bekerja berdasarkan hukum dan prosedur, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.
Sekretariat DPRD Diminta Profesional
Lebih lanjut, Wawan menilai Sekretariat DPRD memiliki peran administratif yang strategis dalam menyikapi polemik ijazah tersebut.
Meski tidak memiliki kewenangan mengadili atau mengambil keputusan politik,
Sekretariat wajib memastikan setiap surat resmi dari aparat penegak hukum diteruskan dan diproses sesuai tata tertib.
“Sekretariat tidak boleh bersikap pasif. Ketika surat resmi sudah masuk, itu harus disampaikan kepada pimpinan DPRD dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib,” katanya.
Dengan demikian, ia mengingatkan bahwa sikap diam atau penundaan tanpa dasar hukum justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Publik Menunggu Ketegasan
Sebagai organisasi yang bergerak dalam pendamping kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan, JPKP menyatakan komitmennya untuk mendorong transparansi dalam kasus ijazah tersebut.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Kita semua menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun secara administratif, lembaga harus tetap berjalan sesuai aturan. Itulah bentuk penghormatan kita terhadap hukum,” tegasnya.
Menurut Wawan, kepercayaan publik terhadap DPRD Tubaba sangat bergantung pada respons lembaga tersebut dalam menghadapi situasi ini.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kursi, tapi wibawa lembaga dan kepercayaan masyarakat Tubaba. Jika prosedur dijalankan dengan transparan, publik akan melihat bahwa hukum benar-benar menjadi panglima,” pungkas Wawan Hidayat.
Dengan pernyataan tersebut, JPKP menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap proses harus berjalan sesuai koridor regulasi.
Sementara proses hukum terus berjalan, tata kelola administrasi lembaga juga harus tetap berjalan selaras. (ARIF)













