Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Restorative Justice atau keadilan restoratif kini semakin dikenal dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.
Restorative Justice menjadi solusi damai dalam perkara hukum karena menekankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta pemulihan kerugian, bukan semata-mata hukuman penjara.
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tidak semua perkara pidana harus berakhir di pengadilan.
Dalam kasus tertentu, perkara bisa diselesaikan melalui mekanisme perdamaian yang diakui oleh hukum, yaitu Restorative Justice.
Pengertian Restorative Justice
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali keadaan seperti semula.
Dalam konsep ini, yang diutamakan adalah:
- Perdamaian antara pelaku dan korban
- Penggantian kerugian
- Permintaan maaf
- Kesepakatan bersama
- Pelaku tidak mengulangi perbuatannya
Pendekatan ini berbeda dengan hukum pidana biasa yang lebih menekankan pada penghukuman. Restorative Justice lebih menekankan pada pemulihan dan penyelesaian masalah.
Dasar Hukum Restorative Justice
Pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
Perpol No. 8 Tahun 2021
Mengatur penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice di tingkat Kepolisian.
Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020
Mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di tingkat Kejaksaan.
KUHAP Pasal 109 Ayat (2)
Mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila perkara dihentikan demi hukum atau alasan lain yang dibenarkan oleh hukum, termasuk melalui Restorative Justice.
Baca Juga: APBDes Bukan Rahasia: Uang Desa Itu Uang Rakyat
Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka penyelesaian perkara melalui perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sah.
Syarat Restorative Justice
Tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis)
- Kerugian korban tidak terlalu besar
- Kerugian korban sudah dikembalikan
- Ada surat perdamaian antara pelaku dan korban
- Korban telah memaafkan pelaku
- Pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi
- Masyarakat tidak merasa resah dengan peristiwa tersebut
Beberapa contoh kasus yang sering diselesaikan melalui Restorative Justice antara lain penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, penganiayaan ringan, dan kecelakaan lalu lintas.
Proses Pelaksanaan Restorative Justice
Pelaksanaan Restorative Justice biasanya dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai
- Pelaku mengembalikan kerugian korban
- Dibuat surat perdamaian
- Korban mencabut laporan polisi
- Tersangka mengajukan permohonan Restorative Justice
- Penyidik melakukan gelar perkara
- Jika disetujui, penyidik menerbitkan SP3
- Perkara dihentikan dan tersangka dibebaskan
Proses ini harus melalui gelar perkara karena meskipun korban mencabut laporan, perkara pidana tidak otomatis dihentikan.
Penyidik tetap harus memastikan bahwa perkara tersebut layak diselesaikan melalui Restorative Justice.
Tujuan Restorative Justice
Restorative Justice memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Memulihkan kerugian korban
- Memulihkan hubungan antara pelaku dan korban
- Memberikan kesempatan pelaku untuk memperbaiki kesalahan
- Menghindari penjara yang penuh (over kapasitas)
- Menciptakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak
Pendekatan ini dinilai lebih bermanfaat dalam perkara-perkara tertentu, terutama jika kerugian sudah dikembalikan dan kedua pihak telah berdamai.
Kesimpulan
Restorative Justice merupakan solusi damai dalam penyelesaian perkara pidana yang diakui oleh hukum di Indonesia.
Namun, pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan melalui proses gelar perkara di Kepolisian atau Kejaksaan.
Jika Restorative Justice disetujui, maka perkara dapat dihentikan secara hukum melalui SP3.
Dengan demikian, pelaku tidak perlu menjalani proses persidangan dan korban juga telah mendapatkan pemulihan kerugian.
Restorative Justice menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan dan menyelesaikan konflik secara adil dan manusiawi. (ARIF)














