Jakarta, M-TJEK NEWS Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup.

“Setelah pemeriksaan terhadap DS, ZM, dan ISL, pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 07.00 WIB, penyidik Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung.

  • Tersangka terdiri dari:

DS, pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.

ZM, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

ISL, Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.

Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Penyidik mencatat kerugian negara dari kredit bermasalah tersebut mencapai Rp 3,58 triliun. Kredit diberikan oleh sejumlah bank, di antaranya:

Bank Jateng: Rp 395,6 miliar

Bank BJB & Banten: Rp 543,9 miliar

Bank DKI: Rp 149,7 juta

Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: Rp2,5 triliun

Selain itu, Sritex juga memperoleh fasilitas kredit dari 20 bank swasta.

Dalam laporan keuangan 2021, Sritex mencatat kerugian sebesar USD1,008 miliar atau sekitar Rp15,65 triliun.

Padahal pada 2020, perusahaan masih mencatat laba sekitar Rp1,24 triliun. Perubahan drastis ini menjadi salah satu fokus penyidikan.

Kredit Bermasalah dan Tidak Sesuai Prosedur

Abdul Qohar menjelaskan bahwa proses pemberian kredit melanggar ketentuan hukum karena tidak melalui analisa kredit yang layak.

“Pemberian kredit dilakukan tanpa memperhatikan hasil penilaian risiko. Mood’s memberikan peringkat BB- kepada Sritex, yang menunjukkan risiko gagal bayar tinggi. Namun kredit tetap disalurkan tanpa jaminan memadai,” jelasnya.

Selain itu, dana kredit juga tidak digunakan untuk modal kerja sebagaimana seharusnya. Penyidik menemukan fakta bahwa dana digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

  • Status Kredit Macet dan Aset Tidak Bisa Dieksekusi

Saat ini, kredit yang diberikan oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada Sritex dikategorikan sebagai kredit macet (kol 5).

Nilai aset perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian negara dan bahkan tidak dijadikan agunan.

Pengadilan Niaga Semarang telah menyatakan PT Sritex pailit melalui putusan No.2/PDT.SUS/homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Abdul Qohar menegaskan, “Akibat kredit bermasalah ini, negara dirugikan sebesar Rp3,58 triliun. Terhadap ketiga tersangka diberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” Tegasnya. (ARF).