Kemenag Tegaskan Perbuatan Melampaui Batasan Etika Guru 

Pesawaran, M-TJEK NEWS — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran bergerak cepat merespons maraknya pemberitaan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Marko, oknum guru di MTs Negeri 1 Pesawaran. 

Pihak Kemenag telah memanggil dan melakukan Pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual, Siswi MTsN 1 Pesawaran Buka Suara

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag TU Kemenag Kabupaten Pesawaran, Saiful Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi kasus tersebut melalui media sosial dan langsung mengambil tindakan tegas atas arahan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag.

“Kami segera mengambil tindakan atas perintah Pak Kanwil dan Kepala Kantor untuk memanggil yang bersangkutan guna meminta konfirmasi terkait dugaan yang beredar di medsos,” ujar Saiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (26/9/2026).

  • Hasil BAP: Ada Hal yang Dibantah dan Diakui

Dalam proses pemeriksaan internal tersebut, Saiful menjelaskan bahwa terduga pelaku telah memberikan keterangan secara terbuka mengenai tuduhan yang disangkakan kepadanya.

“Kami sudah panggil dan BAP. Yang bersangkutan menyampaikan dengan jujur apa yang dilakukan dan tidak dilakukan. Ada hal yang dibantah, ada juga yang diakui. Dia memohon maaf jika dianggap salah dan menyatakan siap menerima konsekuensi atau sanksi sesuai kesalahannya,” jelas Saiful, kepada M-TJEK NEWS. 


Baca Juga: Bersembunyi di Balik ‘Naluri Kebapaan’: Oknum Guru MTsN 1 Pesawaran Akui Dekap dan Cium Siswinya


Ia menambahkan, sebagai instansi vertikal, kewenangan penjatuhan sanksi formal berada di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

“Hasil BAP ini segera kami laporkan ke Pak Kanwil. Kantor Wilayah yang lebih berwenang memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegasnya.

  • Garis Tegas Etika Guru-Murid dan Imbauan Pelaporan

Kemenag Pesawaran mengimbau para siswa maupun orang tua untuk tidak takut melapor ke pihak sekolah atau Guru BK jika mengalami atau melihat indikasi tindakan tidak wajar di lingkungan madrasah. 

Pihaknya mengapresiasi segala bentuk masukan dan kontrol publik guna membersihkan instansi dari oknum yang merusak citra Kementerian Agama.

Saiful juga menyoroti pentingnya menjaga batasan moral dan profesionalisme antara tenaga pendidik dan peserta didik.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat dewan guru dan siswa. Jangan terlalu dekat melebihi hubungan guru dan siswa. Etika dan aturan tetap harus dijaga. Kadang guru menganggap siswa seperti anak sendiri dan menumpahkan rasa sayangnya, tetapi jika dari sisi moral itu tidak pantas, tetap tidak boleh dilakukan,” pungkas Saiful Anwar. (ARIF).