Lampung Tengah M-TJEK NEWS,  —Skandal dugaan korupsi dana hibah mengguncang KONI Lampung Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menahan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah, terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022 senilai Rp 5,8 miliar.

Penahanan ini memukul citra dunia olahraga lokal yang sedang berjuang membangun prestasi.

  • Dana Miliaran Rupiah Tak Sampai ke Atlet

DW, Ketua KONI Lampung Tengah, dan ES, Bendahara, kini mendekam di sel tahanan Kejari. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan hal ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025).


Baca Juga: Dirut RSUD Ryacudu Tersangka Korupsi Proyek Gedung 2022


Kasus bermula dari pencairan dana hibah sebesar Rp 5,8 miliar kepada KONI Lampung Tengah. Alih-alih digunakan untuk pembinaan atlet dan kegiatan olahraga, dana itu justru diduga diselewengkan. Penyidikan menemukan kejanggalan dalam pelaporan pertanggungjawaban dana.

“Dana tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Suwandi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lampung Tengah.

  • Kerugian Negara Capai Rp 1,1 Miliar

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan audit terhadap laporan keuangan KONI. Hasilnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar akibat perbuatan kedua tersangka.

DW dan ES diduga kuat memalsukan laporan penggunaan dana secara sistematis. Bukti-bukti penyimpangan terus dikumpulkan penyidik untuk memperkuat dakwaan.

“Kami masih mendalami lebih jauh. Namun, dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” kata Suwandi.


Baca Juga: Dirut BUMD Lampung Selatan Tersangka Korupsi Rp517 Juta


 

  • Potensi Tersangka Baru Terbuka

Meski DW dan ES telah ditahan, penyidik belum menutup pintu terhadap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Suwandi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencederai nilai-nilai sportivitas dan integritas di dunia olahraga. Penyelewengan dana hibah KONI Lampung Tengah menjadi peringatan keras bagi semua pengelola anggaran negara.

Publik berharap pelaku dihukum tegas dan proses hukum berjalan transparan demi menciptakan tata kelola keuangan olahraga yang bersih dan bertanggung jawab. (Redaksi)