Lampung Selatan, M-TJEK News, Pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di setiap wilayah  melalui kucuran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Tujuan alokasi dana BOK itu agar kesenjangan pelayanan kesehatan antara Puskesmas dan Rumah Sakit, terutama pelayanan preventif kesehatan semakin tipis, dan juga untuk membiayai pelayanan kesehatan yang selama ini dirasa kurang memadai.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra, S.Kom, mulai menyoroti besarnya anggaran BOK Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2023.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), mengucurkan anggaran BOK di tahun 2023 dengan nilai yang cukup fantastis, sebesar Rp 35.347.323.000,- dan diperuntukkan untuk Puskesmas di 17 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini.

” Kita ketahui bersama pemanfaatan dana BOK di Puskesmas adalah untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas. Anggaran tersebut di peruntukan untuk pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal untuk balita dan ibu hamil, insentif tenaga kesehatan, manajemen Puskesmas dan UKM Puskesmas,” Jelas Agung mengawali statmentnya di hadapan awak media yang tergabung di PWRI, pada Kamis (29/5/2024).


Baca Juga : Ketua PWRI Lamsel, Sior Agung Saputra Meminta DPMD dan Inspektorat Turun Ke Desa Rangai Tri Tunggal 


Agung menilai, bahwa BOK diharapkan dapat mendekatkan petugas kesehatan dan memberdayakan masyarakat, melalui mobilisasi kader kesehatan untuk berperan aktif dalam pembangunan kesehatan.

” Dengan anggaran sebesar itu perlu pengawasan dan partisipasi masyarakat agar program tersebut tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tegas Agung.

Pihaknya juga menyampaikan kepada seluruh pengurus PWRI ditingkat Kecamatan untuk memonitoring penggunaan dana BOK di Puskesmas diwilayah mereka masing masing.

” Iya, sudah kami instruksikan ke jajaran pengurus PWRI di tingkat Kecamatan agar memonitoring penggunaan dana BOK di wilayahnya. Jangan sampai ada temuan, jika ada temuan akan kami laporkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami selaku pilar ke empat demokrasi,” Tegasnya.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Lamsel, jangan risih jika ada pengurus PWRI yang datang dan hendak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai insan Pers.

” Kalau bersih, jangan risih, kami melakukan tugas sebagai insan pers, agar publik mengetahui besaran anggaran BOK di Puskesmas dan peruntukannya untuk apa saja,” Jelasnya.

” Jangan sampai, seperti yang baru baru ini terjadi di Nusa Tenggara Timur, UPTD Puskesmas Alor Selatan saat ini sedang digeledah oleh Kejari Alor, bahkan dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Puskesmas Alor, saat ini status pemeriksaannya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Jangan sampai di Lamsel ada Puskesmas yang demikian,” Ujarnya. (*)