Magetan, M-TJEK News, Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, Sumadi harus merasakan dinginnya Hotel Predeo, setelah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat, pada Rabu (8/5/2024).

Dia harus mendekam dipenjara lantaran melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Ngariboyo tahun anggaran 2018-2019.

Kejari Megetan menetapkan Sumadi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam.


Baca Juga : Bantuan Beras Untuk KPM diDesa Purwodadi Simpang Di Duga Diperjual-belikan Oleh Oknum Perangkat Desa


Dengan menggunakan rompi tahanan merah muda khas kejaksaan, Sumadi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00.

Yuana Nurshiyam selaku Kepala Kejari Magetan menyebut bahwa total ada 22 saksi yang diperiksa. Sementara hasil pemeriksaan Inspektorat, Negara menelan kerugian sebesar Rp. 209.642.700.

” Modus tersangka dengan membuat surat pertanggung jawaban fiktif, untuk mengeluarkan Dana Desa,” Ujar Yuana


Baca Juga : Buruknya Kualitas Pembangunan Onderlagh Di Desa Jati Indah Tuai Keluhan Warga


Adapun, SPJ fiktif tersebut, Lanjut dia,” Digunakan untuk pembangunan gedung serba guna , pembelian tanah urug dan batu,” Lanjutnya. 

Yuana menambahkan, dari hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan kejaksaan dengan menggandeng tim ahli dari UNS, diketahui bahwa tanah urug di lokasi tidak murni pengadaan baru. Namun, memanfaatkan bekas tanah galian pondasi bangunan yang ditimbun.

“ Modusnya yang bersangkutan membuat SPJ fiktif, dicatat pembelian tanah urug, padahal tidak ada pembeliannya. Jadi membeli bahan atau barang, digunakan untuk mengeluarkan anggaran, seolah olah nyata dilaksanakan padahal dibuat fiktif oleh yang bersangkutan,” Beber Yuana.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, 2, 3 juncto pasal 18 UU Tipikor.

” Ancaman pidananya minimal empat tahun pidana,” Tandas Kejari. (*)