Korupsi Dana Desa Seret Kades Bangunan ke Penahanan

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Korupsi Dana Desa (DD) menyeret Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Isnaini, ke proses hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (29/4/2026).

Penyidik menetapkan status tersebut setelah memeriksa Isnaini selama kurang lebih enam jam sebagai saksi. 

Setelah itu, penyidik langsung meningkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

  • Kades Keluar Kantor Kejari dengan Borgol

Selanjutnya, sekitar pukul 16.25 WIB, Isnaini keluar dari kantor Kejari Lampung Selatan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.


Baca JugaProyek Hilirisasi Serap 600 Ribu Tenaga Kerja


Petugas kejaksaan bersama aparat TNI langsung mengawal proses tersebut dengan pengamanan ketat.

Selain itu, kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, S.Kom., S.H. dan Adiyana, S.H. dari LBH Albantani, turut mendampingi saat proses penahanan berlangsung.

Petugas kemudian menggiring Isnaini menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman kantor kejari.

Saat awak media meminta keterangan, Isnaini hanya memberikan jawaban singkat.

“Kita terima saja,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.

  • Penyidik Kantongi Bukti Cukup

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H., menegaskan bahwa penyidik menetapkan Isnaini sebagai tersangka karena telah mengantongi bukti yang cukup.

“Hari ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan saudara IS selaku Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup,” kata Agung.

Lebih lanjut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa,” tegasnya.

  • Kerugian Negara Capai Rp 651 Juta

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sekitar Rp 651 juta akibat dugaan korupsi dana desa tersebut.

Oleh karena itu, penyidik langsung melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 29 April hingga 18 Mei, dan dititipkan di lapas,” ungkap Agung.

Ia juga menegaskan ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat.

“Ancaman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

  • Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Di sisi lain, kuasa hukum Isnaini, Eko Umaidi, menyampaikan bahwa kliennya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum statusnya berubah.

“Tadi pagi masih berstatus saksi. Namun setelah Dzuhur, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Eko.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan fokus membuktikan perkara di pengadilan.

“Untuk benar atau tidaknya tuduhan ini, nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya mendampingi. Dugaan sementara terkait pengelolaan APBDes 2024, termasuk pembangunan kios dan anggaran BUMDes yang dilaporkan masyarakat,” tandasnya. (ARIF)