JAKARTA, M-TJEK NEWS,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi di bidang kesehatan, khususnya yang melibatkan BPJS Kesehatan, mencapai sekitar Rp 20 triliun. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan 10 persen dari total pengeluaran untuk kesehatan masyarakat di Indonesia.

Kasus yang Tak Pernah Tersentuh

Dalam pernyataannya, Alexander Marwata menyoroti bahwa terdapat sejumlah kasus yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh penegakan hukum. Salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi adalah manipulasi data peserta dan phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Praktik ini mencakup tindakan medis yang tidak diperlukan dan pemberian obat-obatan yang berlebihan untuk meraup keuntungan

Upaya KPK dan BPJS Kesehatan

KPK berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membangun ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel. Alexander Marwata menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat.

Harapan untuk Masa Depan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mencegah kecurangan. Ia berharap bahwa dengan adanya langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat, kepercayaan publik terhadap program JKN dapat terjaga dan keberlanjutan layanan kesehatan dapat terjamin.

KPK dan BPJS Kesehatan berupaya untuk memastikan bahwa dana publik yang dikelola dapat digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat, dan mengurangi risiko terjadinya kecurangan di masa mendatang.