Bandar Lampung, M-TJEK News, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Provinsi Lampung, resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan terpilih berinisial S, ke Mapolda Lampung, pada Senin (29/4/2024).

Hal itu, diperkuat dengan adanya tanda terima surat nomor : B/641/IV/2024/Set tertanggal 29 April 2024 di cap stempel Polda Lampung.

Wahyudi S.E., selaku ketua DPD Gepak Lampung, menyampaikan laporan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang ia terima terkait ijazah yang digunakan caleg terpilih inisial S.

“ Kami menerima aduan tentang adanya ijazah yang diduga palsu yang digunakan oleh seorang caleg. Setelah penyelidikan awal, kami menemukan bahwa nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah tidak terdaftar di Dapodik,” Ungkap Wahyudi dilansir dari Kupastuntas.co

Wahyudi melanjutkan, hasil penelusuran LSM Gepak, ijazah yang digunakan caleg inisial S, diduga janggal. Lantaran Ijazah tersebut dikeluarkan oleh PKBM Anggrek yang semestinya dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil Kalianda.

Foto Dok LSM Gepak : Tanda Terima Surat di Polda Lampung

“ Hal ini mengarah pada dugaan bahwa ada pemalsuan dokumen yang terjadi,” Imbunya.

Wahyudi menyebut, caleg S menjadi peserta uji kesetaraan paket C di PKBM Anggrek namun belum sampai dinyatakan lulus.

” Ini menimbulkan pertanyaan serius, tentang keaslian ijazah yang digunakan,” Ujarnya.

Dia menambahkan, sebelumnya LSM Gepak Lampung juga sudah membuat laporan ke Gakkumdu Lamsel. Ia berharap, laporan yang sudah dilayangkan ke Polda Lampung bisa segera menemui titik terang.

” Kami berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa, integritas dalam sebuah proses demokrasi adalah hal yang sangat penting,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi menjawab dengan singkat.

” Siang Pak, mohon waktu,” Pungkasnya, dilansir dari Kupastuntas.co.

Untuk diketahui, caleg inisial S merupakan caleg dari PDIP dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada pileg 2024 di daerah pemilihan VI, meliputi Kecamatan Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram dengan perolehan suara total 5.782 dan berhasil mengamankan Kursi ke 4 dari 8 kursi di Dapil VI tersebut. (*)