LAMPUNG, M-TJEK NEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM RUBIK) Provinsi Lampung Kembali turun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyampaikan aspirasinya terkait Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Zainal Pagar alam di Kabupaten Way kanan yang merupakan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dari pantauan awak media dilapangan, aksi unjuk rasa dilakukan oleh Lembaga Rubik yang diketuai oleh Feri Yunizar menyampaikan didepan Kantor kejati Lampung bahwa berperan sebagai pemerhati masalah korupsi dan pungli di Provinsi Lampung.

“LSM RUBIK Sebuah Lembaga pemerhati masalah korupsi dan Pungli di wilayah Lampung berkomitmen menegakan hukum untuk para koruptor-koruptor bangsa dengan azas tanpa tebang pilih dan motto “Sampai Dunia Kiamat Hukum Harus Ditegakan”, ucapnya.

LSM Rubik dalam aksinya dengan membawa sejumlah alat peraga seperti karton, baner, bendera dan diikuti oleh ratusan peserta aksi, unjuk rasa yang berjalan dengan lancar dan damai. Serta menjerit kan dugaan masalah yang ada di Pemerintahan Kabupaten Way kanan.

“Bahwa diduga Belanja Obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Way kanan pada tahun Anggaran 2022, Mengelabui pemeriksaan dari BPK RI. Dengan cara membeli Obat-obatan yang sudah mendekati masa Kedaluwarsa, hal ini diduga kuat adanya indikasi persekongkolan dan dugaan korupsi yang tersistematis dan berjamaah secara kooporasi terkait dengan prealisasian anggaran tahun 2022”, teriak Ketua Rubik di depan Kantor Kejati Lampung.

Ketua LSM Rubik, Feri juga menyampaikan bahwa RSUD Zainal Pagar Alam terindikasi Mark’up volume.

“Diduga kuat Program di RSUD ZAINAL PAGAR ALAM Kabupaten Way Kanan, Terkait Honorarium ADM Pengelolaan keuangan ditambah jasa NON PNS Terindikasi volume mark’up dan terindikasi kurang dari 100 orang Pegawai Non ASN sementara yang di SPJ kan 215 orang” Ucapnya.

Selanjutnya Feri sampaikan juga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Way kanan yang diduga adanya kegiatan Fiktif.

“Kami juga menduga bahwa pada Dispora Way kanan tersebut terdapat kegiatan pelatihan dan pengembangan olahraga dengan anggaran yang sangat besar dengan pagu Rp.1.678.334.000 dalam rangka seperti apa, karena semua Cabang Olahraga (cabor) sudah terealisasi semua, dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Way Kanan selaku pembina olahraga prestasi sudah menganggarkan. Hal ini kami duga kuat adanya indikasi Fiktif atau menyimpang dari kegiatan tersebut, serta persekongkolan yang mengarah ke tindak korupsi yang tersistematis dan berjamaah terkait dengan perealisasian anggaran tahun 2023”, jelasnya.
Dalam akhir orasinya, LSM Rubik bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan mengrealisasikan anggaran belanjan tidak sesuai dengan Perbup tentang standar harga barang dan jasa.

“Pada penggunaan Anggaran yang dilakukan BPKAD Kabupaten Way Kanan TA. 2023 pada Kegiatan penyertaan modal daerah anggaran kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 2.800.000.000, Belanja alat/bahan kegiatan kantor alat tulis kantor anggaran kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 151.461.100, Belanja Bok Arsip kabupaten Way kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 37.500.000, dan Belanja alat/bahan kegiatan kantor alat tulis kantor Kabupaten Way Kanan dengan total Pagu Anggaran Rp. 65.608.050. Contohnya Berdasarkan Perbup tentang standar harga barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan, menetapkan harga pena Bolliner Biru Rp.40.000 per buah, sedangkan harga yang di pasaran hanya sekitar Rp.15.000 per buah.

Diduga fakta integritas yang telah dibuat hanya sebatas retorika bekala menghasilkan dugaan kami jika adanya indikasi persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi secara sistematis dan berjam-jamaah” Tutupnya.

Sampai berita ini dipublikasikan Pihak Dinas Kesehatan, RSU Pagar Alam, Dispora dan BPKAD Kabupaten Way Kanan belum juga memberikan konfirmasi atau jawaban. LSM mengagendakan perihal membuat secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum. Tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang.