Bandar Lampung, M-TJEK NEWS Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan M. Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,996 miliar.

  • Dugaan Markup Proyek Bupati Lampung Timur

Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandar lampung, Kamis (17/4/2025).

  • Tiga Tersangka Lain Juga Ditetapkan

Selain Dawam Rahardjo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MDW (ASN Kabupaten Lampung Timur), AC (direktur perusahaan penyedia), dan SS (direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek).

Menurut Armen, proyek tersebut seharusnya bersifat artistik karena menggunakan karya seniman patung ternama dari Bali, namun dibuat seolah-olah proyek fisik biasa demi meloloskan anggaran.

  • Proses Perencanaan Sarat Rekayasa

Armen menjelaskan, ide pembangunan ikon daerah ini muncul pada 2021. Dawam memerintahkan MDW untuk memulai perencanaan. SS, dengan meminjam perusahaan, ditunjuk sebagai konsultan dengan gambar desain yang telah dibuat oleh seniman Bali.

“Selanjutnya saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan, saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK),” jelas Armen.

  • Proses Tender Diduga Direkayasa

PPK disebut menyusun KAK seolah-olah proyek tersebut adalah konstruksi biasa, padahal memerlukan keahlian khusus. Atas instruksi Dawam, MDW melakukan proses lelang dengan menitipkan perusahaan milik AC sebagai pemenang.

Proyek akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya adalah AC. Namun, pekerjaan tersebut kemudian dialihkan atau “didiskon” ke perusahaan lain, yang menyebabkan kualitas pekerjaan diragukan dan memicu kerugian negara.

  • Kerugian Negara Mencapai Rp3,8 Miliar

“Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar,” tutup Armen. (ARF)