Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Kemenag, Dua Tersangka Ditahan
Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tanah Kemenag yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Kedua tersangka yakni Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan tahun 2008, dan Theresia (TRS), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, keduanya terlibat dalam penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 milik Kementerian Agama RI.
“Dari serangkaian penyidikan telah ditemukan alat bukti khusus dan menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982,” ujar Armen pada Rabu (25/6/2025).
- Aset Negara Beralih ke Tangan Pribadi
Kasus ini mencuat setelah aset milik Kemenag RI seluas 1,7 hektare diduga berpindah tangan secara ilegal ke pihak pribadi berinisial AF.
Penyidik menemukan manipulasi data yang dilakukan oleh para tersangka untuk menerbitkan sertifikat baru atas tanah tersebut.
“Kami temukan fakta adanya manipulasi data oleh beberapa orang, termasuk para tersangka, untuk menguasai aset milik Kementerian Agama,” tegas Armen.
Hasil audit dari BPKP Provinsi Lampung menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp54,4 miliar dalam kasus korupsi pertanahan ini.
- Penerbitan SHM Gunakan Bukti Palsu
Lukman, yang menjabat sebagai Kepala BPN saat itu, memerintahkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) meski telah mengetahui bahwa dokumen yang diajukan oleh AF dan TRS palsu.
“Bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, justru SHM tersebut diterbitkan, padahal lahan masih tercatat sebagai aset milik Kementerian Agama,” jelas Armen.
Tak hanya itu, TRS selaku PPAT juga ikut memuluskan proses pemalsuan tersebut.
“TRS turut andil agar permohonan dapat diterbitkan SHM oleh Kantor BPN dengan bekerja sama dengan pihak lain,” tambahnya.
- Keduanya Ditahan, Negara Rugi Puluhan Miliar
Kini, keduanya ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Lukman ditahan di Rutan Kelas I Way Hui, sementara Theresia di Rutan Polresta Bandar Lampung. Kasus tanah Kemenag ini terus dikembangkan oleh tim penyidik.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.