Jakarta, M-TJEK NEWS, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 harus diulang melalui pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
” Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Suhartoyo, dikutip dari siaran kanal YouTube MK.
Baca Juga : MK Diskualifikasi Aries Sandi, Pilkada Pesawaran Harus Diulang dalam 90 Hari
MK juga menginstruksikan agar daftar pemilih dalam PSU didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan ini diumumkan.
- Kemenangan Istri Mendes Gugur
Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, unggul dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Mereka meraih 598.654 suara (66,36%), mengalahkan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang memperoleh 254.494 suara (28,22%).
Namun, hasil tersebut digugat oleh pasangan Andika-Nanang ke MK. Mereka menuduh adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh kubu Zakiyah-Najib, sehingga memengaruhi hasil Pilkada.
Sebagai informasi, Ratu Rachmatuzakiyah adalah istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Dengan adanya putusan MK ini, pelantikannya sebagai Bupati Serang otomatis tertunda hingga PSU selesai.
- Yandri Susanto Bantah Kecurangan
Sebelumnya, Yandri Susanto menepis tuduhan bahwa dirinya menggunakan jabatannya untuk memenangkan sang istri. Ia membantah klaim bahwa dirinya mengumpulkan kepala desa untuk mengarahkan dukungan kepada Rachmatuzakiyah.
” Itu (tuduhan) belum masuk masa kampanye. Jadi, yang mereka dalilkan itu halu semua. Tidak sesuai fakta, tidak benar,” tegas Yandri usai menghadiri rapat koordinasi terbatas soal pangan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat (10/1/2025).
Yandri juga menjelaskan bahwa pertemuannya dengan kepala desa saat itu tidak berkaitan dengan Pilkada, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pemateri tentang pembangunan daerah tanpa korupsi.
” Jadi, itu salah. Salah kutip dan salah arah menurut saya. Bukan saya yang mengumpulkan, tetapi saya diundang. Waktu itu saya belum menjadi Mendes. Tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR,” tambahnya.
Dengan keputusan MK ini, Pilkada Serang 2024 akan kembali digelar, memberikan kesempatan bagi semua kandidat untuk bersaing ulang dalam pemungutan suara yang baru. (ARIF).