Jakarta, M-TJEK NEWS Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) melaporkan anggota DPR RI Muhammad Kadafi ke KPK dan Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan, penerbitan ijazah tanpa hak, dan manipulasi sistem keuangan Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025. Kadafi diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Dugaan Pengangkatan Sepihak dan Ijazah Ilegal

Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, menjelaskan bahwa YATBL adalah yayasan sah yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992.

Namun, pada 23 September 2024, terjadi pergantian pengurus yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah.

“Saat itu MuhammadKadafi diangkat sebagai Rektor UniversitasMalahayati, menggantikan DrAchmadFarich,” kata Dendi, Rabu (7/5/2025).

Foto Ist : Pengacara YATBL Dendi Rukmantika

Menurut Dendi, pengangkatan tersebut melanggar Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, karena masa jabatan Dr Farich masih aktif hingga 14 Oktober 2024.

  • Wisuda Ilegal dan Dugaan Manipulasi Keuangan

YATBL menyatakan bahwa pada Oktober 2024, pihaknya mengeluarkan surat keputusan pembatalan pengangkatan Muhammad Kadafi dan memulihkan posisi Dr Farich sebagai rektor. Namun, hingga kini, Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal.

Atas dasar itu, YATBL menuduh Kadafi melakukan beberapa pelanggaran, yaitu:

  • 1. Penerbitan Ijazah Tanpa Hak:

Pada November–Desember 2024, Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meskipun tidak lagi menjabat rektor secara sah.

  • 2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal:

Pada 22 Februari 2025, Kadafi tetap memimpin wisuda Universitas Malahayati tanpa legalitas formal.

  • 3. Manipulasi Keuangan Mahasiswa:

Pada Januari 2025, ia mengubah sistem pembayaran dari virtual account menjadi tunai berdasarkan Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, tertanggal 21 Januari 2025. Kebijakan ini membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.

  • 4. Penyalahgunaan Jabatan:

Kadafi menjalankan berbagai tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang jelas.

  • YATBL Minta Audit Dana dan Proses Hukum Tegas

Dendi berharap agar laporan ini diproses secara adil dan tuntas. Ia juga meminta audit aliran dana kampus dilakukan demi melindungi hak-hak mahasiswa dan dosen.

Sementara itu, Muhammad Kadafi tidak memberikan tanggapan langsung. Ia menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya.

“Ini karena berkenaan permasalahan keluarga, dan sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya,” ucap Kadafi. (*)