OTT BPN Bogor Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB

Jakarta, M-TJEK NEWS OTT BPN Bogor yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan politikus Fahd A Rafiq bersama 16 orang lainnya. 

KPK melakukan operasi tangkap tangan tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. 

Saat ini, Fahd berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

  • KPK Periksa Fahd A Rafiq

Budi belum menjelaskan peran Fahd A Rafiq dalam perkara tersebut. Namun, ia menyebut politikus Golkar itu sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Budi membenarkan Arief termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” jelas Budi.

  • KPK Amankan 17 Orang dalam OTT

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT BPN Bogor. Tim KPK juga mengamankan salah satu direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.

Selanjutnya, Budi menjelaskan dugaan perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut.

KPK menduga OTT itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

  • KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB

Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tutur Budi.

Hingga Senin malam, KPK masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Para pihak tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. (ARIF)