Pesawaran, M-TJEK NEWS — Tidak terima Terkait adanya Peretasan (hack) salah satu berita yang berjudul ” Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL” yang di duga dilakukan akun atas nama @AndiandaraAndara dan atas perintah dari Misriadi kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Terkait hal tersebut, Owner Bintang TV Pesawaran, Zahrial melaporkan Akun YouTube milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran, isi Laporan nya di kepolisian, bahwa @AndiandaraAndara telah melakukan peretasan, berdasarkan bukti bahwa adanya memberitahukan dari kolom komentar di akun Bintang Tv youtube bahwa yang bersangkutan akan melakukan hacker terhadap berita dengan judul “Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL”, akun tersebut menuliskan ” Mau YouTube mu agar tidak bisa dipake lgi nanti saya hack mau….”
“Bahwa Setiap produk jurnalistik, baik online maupun streaming, yang di tayangkan atau diterbitkan insan media, sudah dipastikan berdasarkan ketentuan dan fakta, juga berdasarkan informasi dari narasumber, keterangan pelaporan, bukti pendukung dan hasil konfirmasi” Kata Zahrial kepada awak media di kantor FKWKP Pesawaran, Kamis (29/8/2024).
Zahrial menambahkan, bahwa Peretasan kepada salah satu berita pada akun youtube yang telah diterbitkan oleh insan pers yang dipastikan sudah memiliki dasar, yaitu fakta, data, keterangan dan narasumber serta memiliki legalitas resmi.
Baca Juga : Dendi Ramadhona Tinjau Kegiatan Sosial PSMTI Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke-79
Perbuatan meretas (hack) akun orang lain dengan cara apapun untuk mengakses atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE.
“Berdasarkan peraturan UU Peretasan atau hacker. Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun,” Tambahnya
Dilanjutnya, bahwa orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, hal tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, serta beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE.
“Apabila melakukan tindakan peretasan, Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik akan dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3,” ungkapnya.
(Tim)