Lampung Selatan, M-TJEK NEWS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, masih menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiyansah, S.H., MM., menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Desa terbaru.

“Ya masih menunggu petunjuk aturan PP dan Permendagrinya, belum kita terima. Nanti juga akan ada perubahan Perda sebagai landasan hukumnya,” ujar Erdiyansah saat dikonfirmasi, M-TJEK NEWS Senin (5/1/2026).

  • PAW Tetap Menunggu Landasan Hukum Daerah

Menurut Erdiyansah, perubahan regulasi di tingkat nasional berdampak langsung pada mekanisme PAW di daerah. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan tahapan 

  • PAW tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam kondisi transisi regulasi ini, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah daerah masih perlu melakukan penyesuaian aturan turunan di daerah, termasuk perubahan Peraturan Daerah (Perda), agar pelaksanaan PAW tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

  • Pemerintahan Desa Tetap Berjalan di Bawah Pj Kades

Di tengah belum pastinya jadwal PAW, Erdiyansah memastikan bahwa roda pemerintahan Desa Kertosari tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Penjabat Kepala Desa.

“Saat ini sudah dijabat oleh Pj kades untuk berlangsungnya pemerintahan desa, agar bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menilai penunjukan Penjabat Kepala Desa merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta mencegah kekosongan layanan publik di tingkat desa.

  • Harapan PAW Dapat Digelar Tahun Ini

Meski masih menunggu regulasi turunan, Erdiyansah menyampaikan harapan agar proses PAW Kepala Desa Kertosari dapat terlaksana dalam tahun ini, setelah seluruh perangkat aturan terpenuhi.

“Ya berharap tahun ini bisa segera, ya sabar ya,” ucapnya.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Desa Kertosari, di mana sejumlah nama mulai disebut-sebut sebagai bakal calon kepala desa apabila PAW resmi digelar.

  • Publik Menanti Kepastian

Seperti diberitakan sebelumnya, wafatnya Kepala Desa Kertosari memicu perhatian publik terhadap mekanisme PAW, terutama setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa mulai berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum agar proses PAW berjalan transparan, demokratis, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (ARIF)