Jakarta, M-TJEK NEWS, – Pelaku buron judi online berhasil ditangkap oleh jebolan Adhi Makayasa Akpol 2023, Ipda Irfan Urane Azis dan polisi viral Jacklyn Choppers.

Bersama tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya , Irfan berhasil memborgol tangan pelaku sebelum akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Irfan dan Jacklyn Choppers kompak membawa pelaku turun dari dalam mobil menuju ruangan Subdit Jatanras.

Putra dari eks Kapolri Idham Azis tersebut terlihat santai namun meyakinkan saat membawakan pelaku.

Duet maut Irfan Urane Azis dan Jacklyn Choppers berhasil membuat pelaku tak berkutik saat diantar masuk ke dalam kantor guna dimintai keterangan.

Penangkapan DPO Judi Online Komdigi

Pelaku buron judi online berinisial P berhasil ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Direskrimmum Polda Metro Jaya.

Tim yang berisikan putra eks Kapolri Idham Azis, Ipda Irfan Urane Azis itu berhasil menggelandang pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut menuju bui.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers.

“Penyidik ​​dari rekan-rekan Subdit Jatanras Direktorat Reskrimmum Polda Metro Jaya berhasil kembali dalam proses pengembangan, pengembangan, penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial P yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu di Jakarta,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kombes Ady menyebut hingga saat ini ada sekitar 24 orang yang berhasil ditangkap dan diduga menjadi aktor utama kasus judi online di Kementerian Komdigi.

Sehingga total tersangka dalam pembunuhan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik ​​sudah 24 orang. 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya, sambungnya.

Kepolisian sampai saat ini masih mengejar 4 pelaku lainnya yang masih berstatus DPO dengan inisial J, C, JH dan F.

Sita Barang Bukti Uang Milyaran Rupiah

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai dengan nominal fantastis.

“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar,” sambung Kombes Ade.

Jumlah tersebut berasal dari deposit para bandar dan agen judi kepada tersangka P agar websitenya bisa dikelola.

“Di mana uang ini adalah uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka P,” jelasnya.

Sampai saat ini polisi telah menyita sejumlah uang sebagai barang bukti senilai ratusan miliar rupiah.

Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik ​​Subdit Jatanras sudah sekitar Rp150 miliar, lanjutnya.