Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil menangkap AM (21), pelaku perampasan sepeda motor yang sempat buron selama 18 hari. 

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah gubuk di Dusun Gunung Taman, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat pelacakan intensif yang dilakukan pihak kepolisian hingga ke area perkebunan di Dusun Gunung Taman.


Baca JugaTerpilih Aklamasi, Risma Fatma Sari Pimpin Kopri PMII Tulang Bawang 2025-2026


 

“ Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BE 3966 OL, BPKB, STNK, dan selembar hasil visum korban,” ujar Iptu Dixko.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban, I Putu Yuda Saputra (22), tengah mengisi bahan bakar di SPBU Dusun Yoga Loka, Desa Sumur. Pelaku bersama rekannya menghampiri korban dengan cara intimidasi.

” Pelaku berkata dengan nada keras, ‘Sini pinjam motor kamu,’ lalu mencabut kunci motor Yamaha Vixion korban dan memukul wajah korban menggunakan kunci motor,” ungkap Kapolsek. 

Setelah itu, pelaku melarikan diri membawa motor korban ke arah Bakauheni. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. 

Kemudian korban melaporkan insiden tersebut, ke Polsek Penengahan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menemukan keberadaan pelaku.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi pun mengamankan tersangka beserta barang bukti, yaitu sepeda motor Yamaha Vixion, BPKB, STNK, dan hasil visum korban.

” Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 365 KUH Pidana,” tutup Kapolsek. (Redaksi)