Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan Diungkap

Riau, M-TJEK NEWS-Pembunuhan Gajah Sumatera di Riau menyeret 18 orang sebagai tersangka. Polda Riau menetapkan para pelaku yang terdiri dari pemburu, pemodal, penadah, hingga perantara transaksi gading setelah mengungkap kasus kematian gajah tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Polda Riau menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

  • Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh melindungi lingkungan dan ekosistem, termasuk satwa liar.

“Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edizon Isir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

  • Penyidikan Gunakan Scientific Crime Investigation

Johnny Isir menjelaskan penyidik menggunakan metode scientific crime investigation. Tim menggabungkan analisis balistik, GPS scollar, serta pemetaan jaringan pelaku untuk mengungkap pembunuhan tersebut.

“Penyidikan scientificcrimeinvestigation menggabungkan analisis balistik, GPSscollar dan pemetaan jaringan pelaku. Saat ini telah diamankan 15 tersangka dan 3 orang telah ditetapkan sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian,” jelasnya.

Foto Ist: Polda Riau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Gajah Sumatera, di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/3/2026)

Selanjutnya, polisi menangkap 15 tersangka dalam operasi 18–23 Februari 2026 di Pelalawan, Sumatera Barat, Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, tiga tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO).

  • Pembunuhan Libatkan Jaringan Lokal dan Luar Daerah

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan pembunuhan dan perdagangan gading.

  • Delapan Tersangka Jaringan Pelalawan dan Sumbar

RA (31) memotong kepala gajah dan memiliki senpi rakitan. Polisi menangkapnya di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 18 Februari 2026.

JM (44) berperan sebagai penembak. Polisi menangkapnya di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 19 Februari 2026.

SM (41) bertindak sebagai penunjuk jalan dan memiliki senpi rakitan. Polisi menangkapnya di Desa Bagan Limau pada 19 Februari 2026.

FA (62) memberi modal, menadah gading, memiliki amunisi, serta memotong gading. Polisi menangkapnya di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada 19 Februari 2026.

HY (74) menadah gading dan menjadi perantara transaksi. Polisi mengamankannya di Padang Panjang, Sumatera Barat pada 19 Februari 2026.

AB (56) berperan sebagai kurir. Polisi menangkapnya di Kota Padang, Sumatera Barat pada 19 Februari 2026.

LK (43) menjual senjata api. Polisi menangkapnya di Desa Lirik, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu pada 20 Februari 2026.

SL (43) menjadi perantara jual beli senpi. Polisi menangkapnya di Kecamatan Ukui, Pelalawan pada 20 Februari 2026.

  • Tujuh Tersangka Jaringan Luar Daerah

AR (39) menjadi perantara transaksi gading. Polisi menangkapnya di Surabaya pada 22 Februari 2026.

AC (40) menjadi perantara transaksi gading. Polisi menangkapnya di Surabaya pada 22 Februari 2026.

FS (43) berperan sebagai pemodal dan penadah gading gajah. Polisi menangkapnya di Surabaya pada 22 Februari 2026.

ME (49) menjadi perantara transaksi gading. Polisi menangkapnya di Jakarta pada 22 Februari 2026.

SA (39) menjadi perantara transaksi gading. Polisi menangkapnya di Kudus pada 23 Februari 2026.

JS (47) menjadi perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok gading. Polisi menangkapnya di Solo pada 23 Februari 2026.

HA (42) menjadi perantara transaksi gading dan pipa rokok gading. Polisi menangkapnya di Solo pada 23 Februari 2026.

  • Tiga Tersangka Masuk DPO

Sementara itu, polisi menetapkan AN, GL, dan RB sebagai DPO. Ketiganya berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.

  • Kapolda: Sindikat Terlibat Delapan Kasus Sejak 2024

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pembunuhan gajah Sumatera bukan sekadar tindak pidana, tetapi luka bersama bagi lingkungan.

“Dan ketika gajah dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan satu individu satwa, tetapi ada mata rantai kehidupan itu sendiri,” katanya.

Ia mengungkapkan sindikat tersebut terlibat dalam delapan kasus kematian gajah sejak 2024.

“Ketika kita melakukan pengungkapan kasus ini, dari sindikat ini kita bisa mengungkap 8 kasus, 2024 ada 4 kasus dibunuh dengan cara ditembak, 2025 ada 4 kasus ditembak juga, dan saat dilakukan penyisiran dan olah TKP dilakukan itu ditemukan sisa tulang belulang yang saat ini sudah dilakukan status quo. Itu artinya sindikat ini bukan hanya melakukan dengan pola dan karakter kejahatan yang sifatnya kebetulan,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan aparat berhasil mengungkap jaringan dari hulu hingga hilir.

“Dan alhamdulillah baru kali ini sepanjang sejarah di Provinsi Riau kita bisa melakukan pengungkapan dari hulu ke hilir. Ada 15 tersangka, dan 3 masih dalam pengejaran,” ucapnya.

  • Kronologi Penemuan Bangkai Gajah

Warga menemukan bangkai gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2/2026) malam. 

Gajah tersebut mengalami luka tembak di bagian tengkorak belakang. Pelaku memotong sebagian kepala, belalai, dan mengambil gadingnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau mengungkap penangkapan para tersangka melalui akun Instagram pribadinya.

“Setiap jejak meninggalkan cerita dan setiap cerita meninggalkan bukti,” kata Irjen Herry Heryawan. (ARIF)