JAKARTA, M-TJEK NEWS – Pelaku usaha industri kripto meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang besaran pungutan pajak kripto. Pasalnya, besaran pajak dan pungutan kripto saati ini dinilai berpotensi menekan kinerja industri kripto nasional. CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, transaksi kripto dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen untuk transaksi yang dilakukan di platform terdaftar Bappebti. Selain itu, saat ini transaksi kripto juga dikenakan pungutan sebesar 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring kripto. “Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” tutur Oscar, dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Menurutnya, pungutan-pungutan tersebut berpotensi membebani keuangan investor kripto. Pada akhirnya, hal itu akan berdampak terhadap pelaku industri kripto dalam negeri. “Apalagi jika dibandingkan dengan pajak di industri saham, nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang. Pajak saham totalnya hanya 0,1 persen,” ujarnya. Lebih lanjut Oscar bilang, platform trading kripto luar negeri yang beroperasi di Indonesia seharusnya bisa dikenakan pajak hingga triliunan rupiah. Akan tetapi, ia menyebutkan, pajak tersebut tidak ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Oscar menilai, hal itu berpotensi membuat investor kripto nasional beralih ke platform kripto asing. Sebab, investor bisa mendapatkan biaya transaksi lebih murah. “Dikhawatirkan adanya peraturan pajak yang pada awalnya bertujuan baik, malah memicu terjadinya capital outflow dari industri kripto Indonesia,” katanya.
Oscar berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan opsi peninjauan kembali besaran pungutan pajak kripto. Apalagi, pada tahun 2024 terdapat momentum halving day yang berpotensi meningkatkan transaksi kripto. “Banyak orang yang menantikan momentum halving day ini karena harga bitcoin dan aset kripto lainnya selalu mengalami kenaikan signifikan,” ucap Oscar. Sebagai informasi, pemerintah sudah mulai mengenakan pajak kripto sejak Mei 2022. Pungutan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022.