Tubaba M-TJEK NEWS – Praktik berindikasi “ngakali” anggaran, selama ini diam-diam cukup marak di lingkungan Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba). Salah satunya terungkap dengan adanya pola dobel klaim atas surat perintah pencairan dana (SP2D). Dan juga, diketahui ada sisa DAK yang “disimpan” di kas daerah sebesar Rp 1,8 miliar sejak tahun 2019 silam.

Adanya “permainan” dobel klaim SP2D itu terungkap dalam penelusuran terhadap penyerapan anggaran DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan DAU SG. Pada klaim sisa DAK Fisik tahun sebelumnya dan DAU PU tahun 2023, jumlah SP2D yang dobel ada dua, dengan nilai yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp 1.045.375.100,00.

Lalu pada klaim DAK Fisik dan DAU Pendidikan, terdapat tiga SP2D yang diajukan, senilai Rp 435.789.875,00. Jumlah dobel SP2D yang sama juga terjadi pada klaim DAK Non Fisik dan DAU Kesehatan, dengan nilai Rp 564.765.524,00. Dan terjadi satu SP2D dobel pada klaim DAK Non Fisik dan DAU PU sebesar Rp 17.633.900,00. Total praktik yang menunjukkan adanya indikasi “ngakali” anggaran dengan pola dobel klaim SP2D ini mencapai Rp 2.063.564.399,00.

Demikian berdasarkan data yang diungkap BPK RI Perwakilan Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Tubaba Tahun 2023, Nomor: 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.

Selain itu, saat dilakukan pengujian dengan memperbandingkan SP2D yang dijadikan dasar pembentuk angka realisasi penyerapan dana berdasarkan rekapitulasi laporan dengan register SP2D, terbukti jika nilai SP2D berdasarkan laporan penyerapan dana lebih besar dibanding nilai SP2D pada register SP2D.

Benarkah begitu? Ini buktinya: Dari sumber anggaran DAU PU dengan tiga SP2D, total nilai penyerapan dana berdasarkan laporan Rp 654.383.718,00. Total nilai berdasarkan register SP2D Rp 615.835.046,00. Terjadi selisih lebih catat Rp 38.548.672,00.

Pun pada enam SP2D DAU SG Kesehatan, tertulis nilai total berdasarkan laporan Rp 629.968.000,00, namun berdasarkan register jumlahnya hanya Rp 333.058.500,00. Maka ada selisih catat Rp 296.909.500,00.

Begitu juga pada 10 SP2D DAU SG Pendidikan. Berdasarkan laporan total nilai penyerapan anggaran sebanyak Rp 1.091.776.700,00. Sedangkan nilai berdasarkan register SP2D Rp 1.039.144.200,00. Selisih lebih catatnya sebesar Rp 52.632.500,00.

Sementara, tiga SP2D DAK Non Fisik BOK berdasarkan laporan, nilai total penyerapan anggaran mencapai Rp 112.690.800,00. Total nilai SP2D berdasarkan register hanya Rp 50.753.900,00, terjadi selisih catat Rp61.936.900,00.

Hal yang sama terjadi pada satu SP2D pada DAK Non Fisik P2UMK. Total nilai penyerapan anggaran berdasarkan laporan Rp 158.967.500,00. Tetapi mengacu pada total nilai SP2D sesuai register Rp 158.350.000,00. Ada selisih lebih catat Rp 617.500,00. Dari rangkaian “akal-akalan” ini saja, terdapat selisih lebih catat sebesar Rp 450.645.072,00.

Yang juga patut menjadi pertanyaan adalah adanya fakta bahwa Pemkab Tubaba diam-diam telah “menyimpan” sisa DAK Fisik sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023 di kas daerah. Jumlahya mencapai Rp 1.849.544.811,70. Dana yang “disembunyikan” selama lima tahun itu berasal dari sisa DAK Reguler dan DAK Penugasan.

Berikut sisa DAK Fisik sejak tahun 2019 hingga 2023 yang ”disembunyikan” Pemkab Tubaba:

DAK Reguler: Bidang pendidikan sebesar Rp 80. 226.055,00. Bidang kesehatan sebesar Rp 675.229.523,70. Bidang air minum sebanyak Rp 28.762.612,00. Bidang sanitasi senilai Rp 91.799.800,00. Bidang perumahan dan permukiman ada Rp 6.000,00. Bidang jalan sejumlah Rp 188.542.300,00. Dan bidang kelautan perikanan tercatat Rp 6.413.000,00.

Sementara pada DAK Penugasan: Bidang kesehatan sebesar Rp 337.860.025,00. Bidang air minum tercatat Rp 87.928.900,00. Bidang irigasi Rp 12.977.046,00. Bidang pasar diketahui ada Rp 336.378.500,00. Bidang Pertanian Rp 3.020.000,00, dan bidang pariwisata – cadangan Rp 401.050,00.

Bagaimana penanganan persoalan berindikasi “ngakali” anggaran yang dibongkar BPK RI Perwakilan Lampung tersebut? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Pj Bupati Tubaba, M. Firsada.