Skip to content
M-TJEK NEWS
M-TJEK NEWS
Primary Navigation Menu
Menu
  • Home
  • About US
    • Tentang Kami
    • Company Profile
    • Redaksi
    • Kode Etik Wartawan
    • Pedoman Media Siber
    • Terms of Service
    • Kebijakan Privasi
    • Hak Jawab & Koreksi Berita
    • Hubungi Kami
  • Berita
    • Daerah
    • Internasional
    • Nasional
    • Korupsi
    • Kepala Desa
    • Politik
    • Teknologi
    • Ekonomi Bisnis
    • TNI & POLRI
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Karya Kami
    • Aplikasi Android
      • Portal Berita INC Media
    • Web Site
      • Web Site Portal Berita
        • M-TJEK NEWS
        • INC MEDIA
        • Q-KoKo
        • BATTIK MEDIA
      • Web Site Organisasi
        • MWCNU Jati Agung
  • Media Sosial M-TJEK NEWS
    • Whatsapp Channel
    • Whatsapp Group
    • Facebook
    • Instagram
    • Youtube
    • Tik Tok
    • X
    • Telegram
    • Threads
  • Login
Nelly Farlinza Minta Propam Evaluasi Penyidikan Polsek Panjang
Asian Games 2026: Indonesia Kirim 14 Perenang ke Jepang
Piala Dunia 2030 Jadi Target Besar Timnas Indonesia
Rizky Ridho Abaikan Kritik Negatif Jelang Lawan Singapura
China-ASEAN Alliance Resmi Diluncurkan untuk Pembelajaran
Asian Games 2026 Jadi Fokus Utama PB PERTACAMI
Sepatu Roda Indonesia Raih Emas di Saitama Asia Cup 2026
Hamdani Resmi Pimpin GP Ansor Lampung Selatan Periode 2026–2030
Konfercab IX GP Ansor Lampung Selatan Dimulai
PBTI Bangun Sistem Prestasi Lewat Indonesia Open 2026

Dana BOSP di Lamsel Menguap Ratusan Juta

By: Redaksi
On: 31 Agustus 2024

Lampung Selatan M-TJEK NEWS – Tata kelola keuangan yang buruk ditambah pengawasan internal yang tidak berjalan sesuai ketentuan, mengakibatkan banyaknya penyimpangan penggunaan anggaran di OPD lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) sepanjang tahun 2023 kemarin.

Salah satunya terkait dengan realisasi belanja bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Pemkab Lamsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan belanja BOSP sebesar Rp 111.769.900.000,00 yang terealisasi seluruhnya atau 100%. Terdiri dari BOSP Reguler Rp 107.842.400.000,00, dan BOSP Kinerja Rp 3.927.500.000,00, yang disalurkan kepada 472 SD dan 62 SMP.

Dana BOSP sendiri merupakan dana yang digunakan untuk membiayai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar serta dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dari penelusuran BPK RI Perwakilan Lampung terhadap 59 sekolah dari 534 lembaga pendidikan penerima BOSP tahun 2023, yang diketahui tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 144.114.382,40. Sedang yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 66.111.424,00, dan yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sebanyak Rp 19.554.000,00.

Dengan demikian, total dana BOSP yang disimpangkan penggunaannya dari uji petik terhadap 59 sekolah saja, mencapai nilai Rp 229.779.806,40.

Menurut temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang diungkap dalam LHP Nomor: 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lamsel Tahun 2023, diantara lembaga pendidikan yang melanggar juknis BOSP adalah SMPN 1 Natar, SMPN 3 Natar, SMPN 2 Penengahan, dan SDN 1 Cinta Mulya.

Juga terungkap adanya 63 sekolah lainnya menggunakan dana BOSP yang berasal dari pengembalian temuan Inspektorat tidak melalui aplikasi ARKAS dan validasi serta verifikasi Dinas Pendidikan, telah menyimpangkan anggaran sebesar Rp 131.583.382,40.

Sedangkan sembilan sekolah yang dalam realisasi dana BOSP tidak sesuai kondisi sebenarnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah sebesar Rp 66.111.424,00. Yang merupakan selisih dari laporan SPJ Rp 608.741.146,00, padahal nilai sebenarnya hanya Rp 542.629.722,00.

Kesembilan sekolah yang menggunakan dana BOSP tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut adalah: SDN 1 Jati Indah, SDN 1 Cinta Mulya, SDN 3 Jatibaru, SDN 5 Jatimulyo, SDN Bumi Agung, SMPN 1 Natar, SMPN 3 Natar, SMPN 2 Kalianda, dan SMPN 2 Penengahan.

Sedangkan penggunaan dana BOSP yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban senilai Rp 19.554.000,00 terjadi pada SDN 1 Jati Indah, dan SMPN 2 Penengahan.

Penyimpangan penggunaan dana BOSP sebesar Rp 229.779.806,00 itu sampai saat ini belum dituntaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamsel dengan mengembalikannya ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK kepada Bupati Nanang Ermanto.

2024-08-31
Previous Post: KPU Perpanjang Pendaftaran 3 Calon Bupati dan Wakil Bupati di Lampung
Next Post: Pemkab Tubaba ‘Mainkan’ Dobel SP2D & Simpan Sisa DAK Rp 1,8 M Sejak 2019
Nelly Farlinza Minta Propam Evaluasi Penyidikan Polsek Panjang
Asian Games 2026: Indonesia Kirim 14 Perenang ke Jepang
Piala Dunia 2030 Jadi Target Besar Timnas Indonesia
Rizky Ridho Abaikan Kritik Negatif Jelang Lawan Singapura
China-ASEAN Alliance Resmi Diluncurkan untuk Pembelajaran
Asian Games 2026 Jadi Fokus Utama PB PERTACAMI
Sepatu Roda Indonesia Raih Emas di Saitama Asia Cup 2026
Hamdani Resmi Pimpin GP Ansor Lampung Selatan Periode 2026–2030
Konfercab IX GP Ansor Lampung Selatan Dimulai
PBTI Bangun Sistem Prestasi Lewat Indonesia Open 2026

Terbaru

Nelly Farlinza Minta Propam Evaluasi Penyidikan Polsek Panjang

By: arif
On: 5 Agustus 2026

Asian Games 2026: Indonesia Kirim 14 Perenang ke Jepang

On: 4 Agustus 2026

Piala Dunia 2030 Jadi Target Besar Timnas Indonesia

On: 4 Agustus 2026

Rizky Ridho Abaikan Kritik Negatif Jelang Lawan Singapura

On: 4 Agustus 2026

China-ASEAN Alliance Resmi Diluncurkan untuk Pembelajaran

On: 4 Agustus 2026

M-TJEK.NEWS

M-TJEK NEWS “Tegas Dalam Berita, Berani Mengungkap Fakta.” Kami berkomitmen menyajikan berita yang akurat, independen, dan berimbang.

Selengkapnya

Recent Posts

Nelly Farlinza Minta Propam Evaluasi Penyidikan Polsek Panjang

In: Daerah

Asian Games 2026: Indonesia Kirim 14 Perenang ke Jepang

In: Olahraga

Tentang Kami

  1. Tentang Kami
  2. Company Profile
  3. Redaksi
  4. Kode Etik Wartawan
  5. Pedoman Media Siber
  6. Kebijakan Privasi
  7. Term Of Service
  8. Hak Jawab dan Koreksi
  9. Hubungi Kami

 

M-TJEK NEWS

Copyright 2026 M-TJEK NEWS